JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, semangat dari revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah agar digunakan dalam jangka panjang.
Ia mengatakan, revisi UU Pemilu ini akan menghentikan kebiasaan DPR dan pemerintah melakukan revisi UU tersebut menjelang digelarnya kontestasi pemilu.
"Kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi. Nah, kita ingin sebenarnya UU Pemilu yang kita bahas itu berlaku untuk beberapa kali pemilu," kata Saan usai rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Ketum PPP: Belum Saatnya UU Pemilu Diubah
Saan mengatakan, revisi UU Pemilu ini diperlukan apabila tidak menginginkan keserentakan Pemilu pada 2024.
Selain itu, untuk menguji sistem pemilu yang saat ini diterapkan, apakah efektif atau tidak, baik dari sirkulasi elite dan kualitas demokrasi.
"Biar sistem yang kita buat sekarang ini diuji efektif atau enggak dalam kerangka tadi misalnya demokrasi, dalam kerangka sirkulasi elit," ujar dia.
Saan juga mengatakan, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dengan UU Pilkada. Kedua UU tersebut, kata dia, akan disatukan dalam satu RUU Pemilu.
Lebih lanjut, terkait PAN yang meminta DPR dan pemerintah fokus menangani Covid-19 ketimbang membahas revisi UU Pemilu, Saan mengatakan, DPR pasti akan memiliki perhatian pada penanganan pandemi Covid-19 melalui Komisi IX.
Namun, Komisi yang membidangi politik dalam negeri pasti akan fokus membangun tatanan politik yang stabil ke depannya.
"Komisi II yang membidangi soal politik dalam negeri ya kita concern untuk membangun tatanan politik yang lebih stabil ke depan," kata dia.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Revisi UU Pemilu Belum Saatnya Dilakukan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum saatnya dilakukan DPR dan pemerintah.
"Tentu alasan (revisi UU Pemilu) yang dikemukakan adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri. Namun demikian, PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Menurut Zulkifli, payung hukum terkait pelaksanaan pemilu masih sangat baru karena diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
Oleh karena itu, ia menilai, belum saatnya dilakukan revisi UU tersebut. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.
"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," ujar dia.
Senada dengan Zulfkifli, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, belum waktunya DPR dan pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menurut saya belum waktunya mengubah UU Pemilu," kata Suharso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Wakil Ketua Baleg: 2021, DPR Akan Tuntaskan Revisi UU Pemilu
Suharso menilai, demokrasi prosedural menjadi kurang baik akibat bongkar pasang melalui UU Pemilu.
Perubahan UU Pemilu dalam waktu relatif cepat membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.
"Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujarnya.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/22462811/revisi-uu-pemilu-ditolak-pan-dan-ppp-wakil-ketua-komisi-ii-ini-semangatnya?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Revisi UU Pemilu Ditolak PAN dan PPP, Wakil Ketua Komisi II: Ini Semangatnya Jangka Panjang - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar