Search

Ini 8 Isu Menarik RUU Pemilu - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah melakukan harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Draf tersebut berasal dari Komisi II DPR. Terdapat beberapa isu menarik dalam regulasi yang merevisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tersebut.

Draf itu memang belum menjadi keputusan resmi, tetapi sudah ramai disorot berbagai kalangan. Berikut sejumlah poin krusial dalam draf RUU Pemilu sebagaimana diterima Beritasatu.com, beberapa waktu lalu.

1. Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional

Pasal 734 ayat 1 dan 2 mengatur mengenai Pemilu Daerah dan Pemilu Nasional. Pemilu Daerah bertujuan untuk memilih pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota serta wakilnya. Sementara Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Pasal 734

(1) Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Mengacu ketentuan itu, jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan atau tidak seperti UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU 10/2016 mengatur Pilkada 2022 dan 2023 digelar pada November 2024.

Pasal 731

(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 masih dapat ditunda, apabila terjadi bencana nonalam. Hal ini diatur pada Pasal 732.

Pasal 732

(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir.

(2) Penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP.

2. Anggota Partai Politik

Pasal 182 ayat 2 dd menyebut calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk kepala daerah dan wakilnya harus menjadi anggota partai politik (parpol).

Pasal 182

(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

dd. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju lewat jalur perseorangan.

3. Ambang Batas DPR dan DPRD

Ambang batas parpol bisa masuk ke DPR meningkat menjadi 5% dari sebelumnya 4%. Hal tersebut diatur dalam Pasal 217.

Pasal 217

Partai politik peserta Pemilu anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Draf RUU Pemilu turut mengatur ambang batas parpol agar dapat memiliki kursi di DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Hal ini sejatinya tidak ada dalam UU 7/2017.

Pasal 566

KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248.

Pasal 577

KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten dan kota.

Sementara itu, ambang batas parpol dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak mengalami perubahan yaitu 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

4. Keterwakilan Parpol di KPU

Pasal 16 ayat 7 mengatur mengenai keterwakilan parpol dalam komposisi keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hingga daerah.

Pasal 16

(7) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Plus dan Minus Menggelar Pilkada 2022 dan 2023 Dibandingkan 2024

5. Mantan Anggota Organisasi Terlarang

Mantan anggota organisasi terlarang, tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan calon presiden, anggota legislatif, termasuk pilkada. Pasal 182 ayat 2 huruf jj, bahkan mencantumkan larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) turut serta dalam kontestasi demokrasi.

Pasal 182

(2) huruf jj

Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

6. Latar Belakang Pendidikan

RUU Pemilu pun mengatur persyaratan minimal latar belakang pendidikan calon presiden, wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD harus harus pendidikan tinggi. Sebelumnya, berdasarkan UU 7/2017, latar belakang pendidikan hanya cukup jenjang SMA atau sederajat.

Pasal 182

(2) huruf j

Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat.

7. Sanksi Mahar Pilpres

Parpol yang terbukti menerima mahar menyangkut pencalonan dalam pilpres akan dikenakan sanksi denda 10 kali lipat.

Pasal 205

(5) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

8. Alokasi Kursi Daerah Pemilihan

Alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD diperkecil. Alokasi untuk DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi, sedangkan DPRD 3-10. Sebelumnya, UU 7/2017 untuk DPR mengatur batas minimal 3, dan maksimal 10 kursi, sedangkan DPRD 3-12.

Pasal 208

(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 8 kursi.

Pasal 228

(2) Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/nasional/726191/ini-8-isu-menarik-ruu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini 8 Isu Menarik RUU Pemilu - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.