JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP) dikembalikan menjadi Panitia ad hoc.
Pasalnya, ia menilai keberadaan DKPP sebagai Lembaga permanen membuat ada tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bisa saling menafikan.
Ketiga lembaga itu yakni DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keberadaan DKPP juga bisa jadi mencampuri KPU sebagai yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.
"Maka rekomendasi saya adalah DKPP dikembalikan menjadi Panitia ad hoc jika memungkinkan. Jika tidak, maka DKPP tetap badan permanen, namun perlu adanya penataan ulang," kata Topo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Pemilu, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Nilai KPU dan DKPP Saling Tunjukkan Arogansi
Ia mengatakan, tugas utama DKPP sebagai panitia ad hoc adalah memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengusulkan, panitia ad hoc terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan mantan penyelenggara Pemilu.
"Panitia ini dibentuk hanya jika ada dugaan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh pihak-pihak yang relevan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.
Selain itu, Topo menerangkan bahwa panitia ad hoc dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran, tugasnya hanya memproses dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik.
Dalam arti, kata dia, panitia ini tidak melaksanakan tugas lain yang sebelumnya banyak dijalankan oleh DKPP seperti sosialisasi pemilu dan lain-lain.
Dengan perubahan ini, ada tiga hal yang diharapkan, di antaranya tidak terjadi persaingan, saling unjuk kekuatan kewenangan, hingga gangguan atas pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Nilai KPU dan DKPP Saling Perlihatkan Arogansi, Ketua Komisi II DPR Singgung Masalah Rekrutmen
"Kedua, penyelenggara Pemilu cukup KPU yang dapat bekerja secara lebih fokus. Sementara tugas pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu," ujarnya.
Ketiga, menurut dia, diubahnya DKPP menjadi panitia ad hoc bukan berarti membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Hanya lebih menata kelembagaan penyelenggara Pemilu saja," tambah dia.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/23035521/baleg-gelar-rdpu-ruu-pemilu-dkpp-diusulkan-kembali-jadi-lembaga-ad-hocBagikan Berita Ini
0 Response to "Baleg Gelar RDPU RUU Pemilu, DKPP Diusulkan Kembali Jadi Lembaga Ad Hoc - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar