Search

5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu - detikNews

Jakarta -

Rancangan Undang-undang Pemilu tengah digodok di DPR. Ada sejumlah hal baru dalam RUU yang merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.

RUU Pemilu sendiri masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.

Ada sejumlah poin-poin baru yang tadinya tak ada dalam UU No 7 Tahun 2017 yang masih berlaku. Berikut ini 5 poin dalam draf RUU Pemilu:


1. Larangan Nyapres-Nyaleg Bagi Eks HTI

Eks HTI dilarang mencalonkan diri dalam Pilpres dan Pileg. Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Draf ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), Senin (25/1/2021).

Aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.

Draf RUU Pemilu ini menyetarakan eks HTI dengan PKI. Di Pasal 182 ayat (2) huruf ii, bekas PKI atau orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI juga dilarang mengikuti pilpres hingga pilkada.

"ii. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian pasal tersebut.

Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5349895/5-hal-baru-di-draf-ruu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Hal Baru di Draf RUU Pemilu - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.