Search

Duduk Perkara Pencopotan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 yang dibacakan Rabu (13/1).

Perkara itu disidangkan DKPP berdasarkan aduan dari seseorang bernama Jupri (wiraswasta) yang mempersoalkan tindakan Arief mendampingi/menemani Anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik, saat menggugat Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Maret 2020.


Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi saat itu sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

Pemberhentian Evi kala itu diputuskan DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Selain itu, Jupri mendalilkan Arief selaku Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut menurut Jupri berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Jupri menilai tindakan Arief tersebut hanya disebabkan rasa galau dan kekhawatiran belaka sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum.

Menurut pelapor, keputusan Arief menerbitkan surat pengaktifan Evi sebagai Komisioner KPU tidak dibenarkan Undang-undang Pemilu.

Tak hanya itu, pelapor menduga Arief melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (10/7).Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Di satu sisi, Arief mengungkapkan kehadirannya di PTUN Jakarta bukan dalam rangka mendampingi Evi, melainkan untuk memberikan dukungan moril karena perempuan itu adalah koleganya saat aktif di KPU RI.

Arif pun menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam proses gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.

'Adapun Teradu perlu sampaikan juga bahwa pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya dilakukan elektronik pada pukul 07.31 WIB (Bukti T-1), sedangkan Teradu datang pada waktu menjelang jam makan siang, setelah pendaftaran tersebut dilakukan,' sebagaimana dikutip dari risalah putusan DKPP.

Arief juga berdalih tidak bersalah saat menerbitkan surat nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang menurut pengadu sebagai sarana untuk memulihkan Evi sebagai Komisioner KPU.

Arief menuturkan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.

Untuk diketahui, Keppres Nomor 83/P/ 2020 itu berbunyi: 'Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022'.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Arief melalui pesan singkat maupun sambungan telepon untuk meminta respons atas putusan DKPP. Namun hingga berita ini ditulis, Arief belum memberikan jawaban.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke anggota KPU yang lain, mereka sejauh ini pun belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting kepada wartawan, Rabu.

Evi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno dalam waktu dekat jika sudah mempelajari salinan putusan tersebut.

"Akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan, apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," ujar Evi.

DKPP sebelumnya memberhentikan Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta. Saat itu Evi menggugat keputusan Jokowi yang memberhentikannya sebagai komisioner KPU.

(ryn, dmi/kid)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210113181814-12-593313/duduk-perkara-pencopotan-arief-budiman-dari-jabatan-ketua-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duduk Perkara Pencopotan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.