Search

Perludem: Revisi UU Pemilu Harus Mengacu Putusan MK - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan pemerintah dan DPR agar dalam revisi Undang-undang (UU) Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terutama terkait keserentakan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Revisi UU Pemilu harus memasukan beberapa substansi pengaturan berdasarkan putusan MK. Tidak sedikit UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan uji materi ke MK. Tidak sedikit juga uji materi tersebut dikabulkan MK,” kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Ia menjelaskan putusan MK bersifat final and banding. Konsekuensinya, setiap perundang-undangan yang hasil uji materinya dikabulkan perlu memasukan ketentuan substansi perubahan dari putusan MK. "Idealnya berbagai putusan MK yang menyangkut UU Pemilu dapat diatur terlebih dahulu dalam RUU Pemilu,” tutur Fadli.

Dia berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai dari isu-isu lain di luar sistem pemilu. Tujuannya agar keseluruhan pembahasan RUU Pemilu tidak tersita oleh perdebatan akibat perbedaan pandangan antar fraksi partai politik mengenai sistem pemilu.

Isu-isu lain itu seperti penegakan hukum pemilu, aktor-aktor pemilu (lembaga penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu), dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Fadil, DPR memiliki waktu satu tahun untuk menyelesaikan RUU Pemilu. Sekalipun pemilu berikutnya baru akan diselenggarakan di tahun 2024, akan tetapi idealnya regulasi pemilu paling tidak harus selesai minimal dua tahun sebelumnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai.

Selain membangun kepastian hukum, tujuannya agar penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan teknis tata kelola penyelenggaraan pemilu, termasuk regulasi turunan dari UU Pemilu (Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu).

Begitu juga bagi peserta pemilu dan pemilih dapat mengetahui sejak awal desain sistem pemilu, termasuk tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akan diselenggarakan di Pemilu 2024.

Sebelumnya MK menganggap setidaknya ada enam variasi pemilu serentak yang tetap sah sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Yang membedakannya adalah kombinasi pesertanya. Pertama, sebagaimana yang selama ini berjalan, yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden-wakil presiden.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Selang beberapa waktu kemudian dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak dengan memisahkan antara pemilu nasional, pemilu tingkat provinsi, dan pemilu tingkat kabupaten/kota. Keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wapres digelar bersamaan.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/718861/perludem-revisi-uu-pemilu-harus-mengacu-putusan-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem: Revisi UU Pemilu Harus Mengacu Putusan MK - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.