Search

RUU Pemilu Dinilai Bikin Parpol Rentan Kendalikan Presiden - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat politik dari The Habibie Center Bawono Kumoro mengkritik aturan yang mewajibkan calon presiden atau kepala daerah dari anggota partai politik, sebagaimana dalam Rancangan Undang-undang Pemilu.

Menurut dia, aturan tersebut akan membuat kontrol partai politik terhadap calon yang diusung semakin tinggi. Kontrol tersebut menurut dia akan semakin berpengaruh terhadap kebijakan presiden dan wapres usai terpilih.

"Kalau kader partai kan jelas, artinya mereka enggak boleh melupakan partai ... artinya sedikit-sedikit ngambil kebijakan memperhatikan kepentingan partainya," ujar Bawono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).


Aturan wajib menjadi kader bagi capres atau calon kepala daerah yang maju lewat jalur parpol, tercantum dalam naskah revisi undang-undang pemilu dan pilkada. RUU tersebut saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Aturan itu sebelumnya tak diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini berlaku. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah.

Namun demikian, Bawono mengaku pesimistis RUU tersebut akan disahkan dan berlaku hingga 2024 jelang momen pemilihan presiden. Menurut dia, akan banyak parpol yang menolak aturan tersebut. Sebab, tak semua calon presiden, terutama calon kepala daerah mau masuk keanggotaan partai.

Bawono berkaca pada sejumlah nama seperti Anies Baswedan hingga Ridwan Kamil yang sebelumnya sempat menolak menjadi anggota partai saat maju di daerah masing-masing.

"Orang-orang seperti mereka akan enggan untuk terikat menjadi kader partai tertentu sebagaimana ditunjukkan di Pilkada 2018 saat mereka maju pilkada," ujar Bawono.

Dia menambahkan aturan wajib menjadi kader bagi calon yang maju lewat jalur parpol juga mengindikasikan parpol saat ini krisis kader.

Sebab, katanya, mereka harus menarik tokoh dari luar partai untuk dicalonkan maju menjadi capres maupun cakada, setelah harus mendesak mereka menjadi kader.

"Kans untuk memajukan kader mereka tentu saja ada tetapi apakah cukup menjual dalam hal keterpilihan? itu kan persoalan utama di pemilihan langsung," katanya.

Ambang Batas Pilpres Dihapus

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik rencana aturan tersebut jika diberlakukan untuk pencalonan pilpres. Pasalnya, kata Titi, pencalonan pilpres saat ini tak menyediakan jalur perseorangan.

Kondisi itu berbeda dalam pencalonan kepala daerah yang masih menyediakan jalur perseorangan atau independen. Menurut Titi, bila aturan wajib menjadi kader disahkan, DPR perlu menghapus syarat aturan ambang batas 20 persen yang saat ini berlaku.

"Kalau di Pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional sebab pencalonan pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan," katanya.

Namun demikian, ia menilai bahwa DPR saat ini masih bisa mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan aturan wajib kader bagi capres. Menurut Titi, banyak pasal atau rencana aturan lain dalam naskah RUU yang perlu dipertimbangkan.

"Kita apresiasi DPR yang sejauh ini sudah cukup terbuka dalam memberi akses draf ataupun upaya untuk mendengar para pakar. Semoga hal itu bisa terus dipertahankan sampai akhir pembahasan," katanya.

(pmg)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128150007-32-599557/ruu-pemilu-dinilai-bikin-parpol-rentan-kendalikan-presiden

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Pemilu Dinilai Bikin Parpol Rentan Kendalikan Presiden - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.