Jakarta, Gatra.com – Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai harus memperdebatkan secara serius soal penataan lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berseteru.
“Ini menjadi salah satu catatan serius terhadap institusi lembaga penyelenggara pemilu kita. Ketika yang berkompetisi itu tidak hanya antarpeserta pemilu, tapi juga terjadi ketegangan atau bahkan kompetisi di antara lembaga penyelenggara pemilu,” kritik Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual, Minggu (17/1).
Menurutnya, transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini belum selesai, baik secara konseptual, sistem rekrutmen, maupun desain kewenangan dan relasi antarlembaga. Malahan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada saat ini menimbulkan sebuah kompetisi antarlembaga yang berdasarkan pada ego sektoral.
Kasus terakhir misalnya, putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU dari jabatannya. “Ini kan bukan sebuah putusan yang ada di ruang kosong, dan tidak bisa dilepaskan dari konteks ketegangan sebelumnya. Kalau kemudian dibaca relasi kelembagaan yang terjadi saat ini memang menurut saya sudah tidak sehat,” jelasnya.
Fadli menegaskan, seharusnya lembaga penyelenggara pemilu ini bisa merefleksikan diri sebagai institusi yang akan menjaga dan menyelamatkan demokrasi. Bukan malah saling berkompetisi satu sama lain.
Selain itu, mengingat adanya penguatan dan perluasan kewenangan dalam lembaga-lembaga penyelenggara pemilu ini, seharusnya komposisi SDM juga diberikan perhatian khusus. Komposisi SDM dalam setiap lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi kunci untuk menjaga objektivitas dalam setiap pelaksanaan kewenangannya.
“Akan sangat keliru kalau kemudian penguatan dan penataan kewenangan itu justru untuk mengimbangi lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Atau justru menciptakan kompetisi antar lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Fadli.
Reporter: Ryan Puspa Bangsa
Editor: Flora L.Y. Barus
Let's block ads! (Why?)
Baca Lagi Aje https://www.gatra.com/detail/news/501130/politik/penataan-lembaga-penyelenggara-harus-dibahas-ruu-pemilu
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
MUI Wanasalam Gelar Tabligh Akbar dan Doa untuk Pemilu 2019 ...TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dalam rangka mengisi tahun 1440 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia Wanasalam … Read More...
FOTO: Kampanye Pemilu Damai di HBKB Jalan Sudirman PekanbaruLaporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah wa… Read More...
Terbuat dari Karton Dupleks, Kotak Suara Pemilu 2019 Diklaim ...Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menelang Pem… Read More...
VIDEO: Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Pemilu 2018 DamaiLaporan videografer tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Direktorat Lalul… Read More...
Sambangi Warga, Kepolisian dan Masyarakat Desa Tanah Hitam ...Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bhabinkamtibm… Read More...
0 Response to "Penataan Lembaga Penyelenggara Harus Dibahas RUU Pemilu | Politik - Gatra"
Posting Komentar