Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Rizqan Kariema Mustafa berharap revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tidak mengutak-atik elemen teknis pemilu. Pembahasan sepatutnya masuk dalam substansi perbaikan kualitas demokrasi dan bersifat komprehensif.
“Pembahasan revisi UU pPemilu harus menerjemahkan keserentakan pemilu berdasarkan opsi-opsi yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, pilihan atas opsi-opsi berdasarkan putusan MK diambil harus berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemilu setelah Reformasi beserta pencapaiannya. Dengan basis tersebut maka UU Pemilu ke depan fokus pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan belum tercapai. Misalnya soal memperkuat keterwakilan politik dan meningkatkan partisipasi politik warga negara.
“Tahun 2021 ini merupakan waktu yang ideal untuk menyelesaikan UU Pemilu. Hal itu cukup waktu bagi seluruh stakeholder kepemiluan untuk mempersiapkan Pemilu 2024. Penyusunan RUU pemilu, hendaknya didasarkan pada pencapaian penyelenggaraan pemilu pasca reformasi. Substansi pembahasan tidak sekadar mengutak-atik elemen teknis pemilu, seperti daerah pemilihan, metode perhitungan suara, ambang batas, dan sistem pemilu (proporsional terbuka/tertutup),” ungkapnya.
Dia menyebut jika dilihat seri data sampai dengan hasil Pemilu 2019, ada kecenderungan atau tendensi pencapaian tujuan yang ditetapkan oleh UU Pemilu, misalnya penguatan sistem presidensial. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan secara teoritis efektivitas sistem presidensial berjalan. Hal tersebut ditandai dengan mayoritas parlemen merupakan fraksi pendukung Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu, tujuan penyederhanaan parpol sudah mulai berhasil. Meskipun berdasarkan indeks Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP), sistem kepartaian hasil Pemilu 2019, masih 8 sistem kepartaian atau pluralisme ekstrem. Namun, jika melibatkan pola koalisi-oposisi, hanya terdapat dua partai dominan atau pluralitas sederhana.
Sebelumnya, MK menganggap setidaknya ada enam variasi pemilu serentak yang tetap sah sepanjang sejalan dengan penguatan sistem presidensial. Hal yang membedakannya adalah kombinasi pesertanya. Pertama, sebagaimana yang selama ini berjalan, yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden-wakil presiden.
Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD, gubernur dan bupati/wali kota.
Keempat, pemilu yang memberi jeda antara pemilu serentak nasional dan daerah. Bentuknya, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Selang beberapa waktu kemudian dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.
Kelima, pemilu serentak dengan memisahkan antara pemilu nasional, pemilu tingkat provinsi, dan pemilu tingkat kabupaten/kota. Keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wapres digelar bersamaan.
Sumber: BeritaSatu.com
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/717507/revisi-uu-pemilu-harus-komprehensifBagikan Berita Ini
0 Response to "Revisi UU Pemilu Harus Komprehensif - BeritaSatu"
Posting Komentar