"Faktor-faktor lain seperti bencana baik bencana alam maupun nonalam. Adanya bencana nonalam pandemi covid-19 juga penting menjadi perhatian," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Menurut Raka, penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi perlu dilakukan kajian dan evaluasi. Pilkada 2020 bisa menjadi bahan evaluasi penting dalam perubahan regulasi dalam revisi UU Pemilu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Terutama jika suatu saat akan ada penyelenggaraan pemilu atau pilkada di masa pandemi," ucap Raka.
Baca: Revisi UU Pemilu Ditargetkan Sah Jadi Inisiatif DPR Pertengahan 2021
Sejumlah hal lain juga penting diperhatikan dalam UU Pemilu. Mulai dari kesiapan terkait anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga kesiapan dari peserta yang mengikuti kontestasi politik itu.
"Demikian pula peserta dan pemilih dan segenap stakeholder terkait," ujar Raka.
UU Pemilu kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Kerangka hukum itu rencananya meliputi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
UU Pemilu merupakan beleid inisiatif Komisi II DPR. Regulasi tersebut sedang dalam taha[ harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
(SUR) Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/ybJWd5ak-kpu-menilai-pemilu-saat-bencana-harus-diatur-undang-undang
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Menilai Pemilu Saat Bencana Harus Diatur Undang Undang - Medcom ID"
Posting Komentar