Search

Tiga Penyelenggara Pemilu Dinilai Arogan - Medcom ID

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai kecenderungan arogansi dari tiga penyelenggara pemilu. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Kelihatan semacam ada ego atau bahkan arogansi di antara tiga lembaga penyelenggara pemilu ini," kata Doli dalam diskusi virtual bertajuk Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Rabu, 20 Januari 2021.
 
Situasi ini tak terlepas dari pemberhentian Arief Budiman sebagai ketua KPU. Arief diberhentikan berdasarkan putusan DKPP lantaran melanggar kode etik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Paling kasat mata kita lihat terakhir kemarin pemberhentian ketua KPU RI yang itu mengejutkan kita semua, enggak ada angin, enggak ada hujan. Kita baru menyelesaikan pekerjaan yang sangat besar dan berisiko tinggi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," ujar Doli.
 
Politikus Golkar itu juga menyayangkan sikap KPU yang berlebihan menyikapi putusan DKPP. Kedua lembaga seolah memperlihatkan kekuatan. Hal itu terlihat jelas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Selasa, 19 Januari 2021.
 
"Selama satu tahun ini kami rapat kerja belum pernah ada seperti kemarin anggota atau pimpinan DKPP dan KPU yang lengkap hadir," ucap Doli.
 
Mestinya, antarlembaga menunjukkan sinergi. Doli menyebut adanya jarak antarlembaga tak elegan dipertontonkan ke publik.
 
"Secara pandangan publik tidak baik, di mana seharusnya memang antarlembaga penyelenggara ini terbangun sinergi, koordinasi, baik saling mendukung," ucap dia.
 
DKPP memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua KPU karena dinilai terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
 
Arief dilaporkan oleh seseorang bernama Jupri terkait dugaan pelanggaran etik saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Evi sempat diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020.
 
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan Arief menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut meminta Evi kembali aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
 
Arief juga telah menyampaikan keterangan bahwa kehadirannya mendampingi Evi mendaftarkan gugatan pemecatan ke PTUN atas inisiatif sendiri. Dia tak pergi sebagai ketua KPU.
 
(REN)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/dN6AyORK-tiga-penyelenggara-pemilu-dinilai-arogan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Penyelenggara Pemilu Dinilai Arogan - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.