Search

Pemilu 2020 di Indonesia dalam Perspektif Etika (Pilkada Humbang Hasundutan) - Kompasiana.com - Kompasiana.com

Pemilihan umum diharapkan dapat diselenggarakan berdasarkan standar ketentuan peraturan perundang-undangan kode etik penyelenggara karena ekspektasi masyarakat terhadap proses dan hasil yang berintegritas cukup kuat. Pemilu dimaksudkan tidak sekedar dilaksanakan sebagai pemenuhan hak politik warganegara di dalam memilih pemimpin tetapi dicita-citakan menjadi konsep ideal untuk menghasilkan pemimpin bangsa yang memiliki komitmen moral dan etika bernegara yang tinggi.

Standar perilaku ideal dalam praktik etika politik bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa haruslah menjadi rujukan utama nilai-nilai kepemiluan agar penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan standar norma regulasi yang ada. Standar itulah yang dituangkan dalam bentuk kode etik penyelenggara pemilu. Etika penyelenggara pemilu dimaksudkan sebagai penguatan etika politik untuk mewujudkan pelaksanaan tahapan pemilu berdasarkan nilai-nilai Pancasila, dan kode etik penyelenggara pemilu yang sudah dirumuskan berdasarkan spirit Pancasila, nilai-nilai dalam UUD 1945, dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

PEMILU di 2020 pasti terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana tata cara dan situasi pada saat pemilu sangat tidak mendukung untuk melakukan PEMILU karena Pandemi covid-19 yang melanda negara kita 1 tahun belakangan ini sehingga banyak perubahan yang terjadi di tatanan kehidupan masyarakat. Seperti PILKADA di KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN yang berlangsung pada 9 desember 2020 lalu, Paslon Dosmar Banjarnahor-Oloan P. 

Nababan melawan KOTAK KOSONG ,masih banyak kritik dari masyarakat Humbang yang tidak setuju PILKADA 2020 di Humbang hanya diikuti oleh 1 paslon saja.Hasil Survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) menunjukkan sebanyak 79,8 persen masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan menolak PILKADA hanya diikuti 1 paslon.

Dengan berbagai kritikan dari masyarakat yang tidak menerima PILKADA hanya diikuti 1 paslon saja PILKADA 19 desember 2020 kemaren tetap berjalan dengan 1 paslon Dosmar Banjarnahor-Oloan P. Nababanmelawan Kotak Kosong.Masyarakat banyak berharap bahwa PILKADA tersebut bisa di ikuti beberapa paslon sehingga masyarakat juga bisa memilih kriteria Kepala Daerah yang bisa memimpin Daerah tersebut,hal ini memicu  masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal.

Dari situasi ini banyak pertanyaan dalam masyarakat mengapa PILKADA tersebut hanya diikuti 1 paslon saja ? Sementara sebelumnya ada beberapa bakal calon kandidat yang akan mengikuti PILKADA 2020,beberapa diantaranya adalah Harry Marbun,Baginda Polin Lumban Gaol,Antoni Pasaribu namun, dari beberapa bakal calon itu hanya 1 kandidat saja yang maju dalam PILKADA HUMBANG.

Kondisi tersebut dipertanyakan di tengah masyarakat dan mengakibatkan banyak masyarakat memilih untuk golput.dari segi etika itu mungkin salah karna masyarakat tidak mempunyai beberapa pilihan untuk menentukan Kepala Daerah yang benar-benar mampu membawa perubahan untuk daerah tersebut.Pemilu tidak hanya didasarkan pada pemenuhan hak politik warga negara,tetapi harus mampu menghasilkan pemimpin yang kelak dapat memimpin daerah tersebut kearah yg lebih baik.

VIDEO PILIHAN

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.kompasiana.com/sri23025/6004fae78ede48478105b782/pemilu-2020-di-indonesia-dalam-perspektif-etika-pilkada-humbang-hasundutan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2020 di Indonesia dalam Perspektif Etika (Pilkada Humbang Hasundutan) - Kompasiana.com - Kompasiana.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.