Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin mengusulkan agar DPR RI bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang politik.
Menurutnya, rancangan regulasi itu bisa berisi tiga undang-undang yang sudah ada saat ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
"Kenapa enggak diusulkan saja semacam Omnibus Law Politik?" kata Din dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (1/7).
Dia menyatakan langkah merevisi UU Pemilu yang kini tengah dilakukan Komisi II DPR tidak akan menjawab apapun terkait konsolidasi demokrasi, bila UU Parpol tak ikut direvisi juga. Menurutnya, UU Pemilu dan UU Parpol harus direvisi secara bersamaan.
"Ini harus dalam satu paket, karena ini sangat berkaitan. Jangan kita semacam memadamkan kebakaran," ucap eks Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.
Din juga menyampaikan bahwa pembuatan RUU Omnibus Law tentang politik dapat mengantisipasi kemungkinan inkonsistensi produk hukum dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar hukum negara. Dia mengaku tak ingin produk hukum yang sudah ada justru tidak mengakomodasi kepentingan rakyat.
"Ini terkait gejala inkonsistensi produk hukum dengan hukum dasar UUD 45 dan Pancasila. Ini bisa kita bedah," kata Din.
Untuk diketahui, Komisi II DPR tengah menggodok RUU Pemilu saat ini.
Sejumlah poin krusial yang mendapatkan sorotan dalam rancangan regulasi itu antara lain terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold atau ambang batas presiden, hingga wacana pembatalan menggelar pilkada secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.
(mts/osc) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200701151634-32-519568/din-usul-uu-pemilu-pilkada-dan-parpol-jadi-omnibus-lawBagikan Berita Ini
0 Response to "Din Usul UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Jadi Omnibus Law - CNN Indonesia"
Posting Komentar