Jakarta, Beritasatu.com – Pilkada serentak akan digelar tanggal 9 Desember 2020. Pelaksanaan pilkada sudah dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan pemungutan suara akan dilakukan di tengah pandemi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Terkait hal tersebut, KPU bertekad agar tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar atau wafat akibat Covid-19. Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pada Pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tidak boleh terulang.
“Salah satu target Pilkada saat ini adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar dan atau wafat akibat Covid-19,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Baca juga: KPU Sebut 486 KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas
Ia menjelaskan kata kunci melanjutkan Pilkada serentak 2020 adalah protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Saat ini, KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaian memerhatikan tiga hal yaitu: aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi.
Disebutnya, aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi.
“Hari Minggu kemarin, KPU melakukan harmonisasi rancangan PKPU dengan Kemenkumham. Ikut hadir dan memberi pandangan dari Bawaslu, BNPB, Kemdagri, Kempolhukam,” ungkap Viryan.
KPU, lanjutnya, tengah mematangkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan di masa Covid-19. Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19. Namun penyesuaian secara teknis tidak mengubah pakem yang sudah ada selama ini.
Dia memaparkan sebanyak 4,3 juta pemilih akan dikonfirmasi kepastian dukungannya kepada 152 bakal pasangan calon perseorangan. UU Pemilihan mengatur proses konfirmasi harus langsung kepada pendukung secara keseluruhan dengan metode sensus.
Kemudian tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan beririsan dengan virtual. Ada 105 juta pemilih yang perlu dikonfirmasi.
“Tantangannya adalah bagaimana proses coklit yang meminimalisir 105 juta pemilih terpapar Covid-19. Bila digunakan pendekatan door to door, 105 juta pemilih potensi terpapar Covid-19,” ujar Viryan.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Demi Keselamatan Publik, Tunda Pilkada
Menurutnya, beberapa waktu terakhir ada kecenderungan masyarakat tidak ingin menerima tamu. Bahkan sejumlah pemberitaan menampilkan foto rumah warga yang secara tegas memasang kertas pengumuman dan spanduk di depan rumahnya tidak menerima tamu. Proses kerja door to door berpotensi tidak dapat berjalan optimal bila tetap digunakan.
“UU Pemilihan memang menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door sebagaimana selama ini dilakukan. Pasal 58 ayat 3 hanya menyebut pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lain dan tambahan pemilih,” tegasnya.
Dia menambahkan tahapan pencalonan relatif dapat ditekan secara optimal untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon. Sementara tahapan kampanye dapat mengoptimalkan pendekatan daring atau online lebih besar dan menimalisir pendekatan luring atau offline.
“Pada PKPU sebelumnya, pengaturan pendekatan online baru sebatas media sosial. Saat ini dapat memperluas kepada seluruh media daring melingkupi iklan online, berita online, website, email dan sejenisnya. Termasuk juga mengoptimalkan fasilitas live streaming atau aplikasi meeting online seperti Zoom, Google Meet dan lainnya,” tutup Viryan.
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/639799/pilkada-di-tengah-covid19-kpu-tidak-ingin-tragedi-korban-pemilu-terulangBagikan Berita Ini
0 Response to "Pilkada di Tengah Covid-19, KPU Tidak Ingin Tragedi Korban Pemilu Terulang - Suara Pembaruan"
Posting Komentar