TERASLAMPUNG.COM — Selain UU Nomor 5 tahun 2014, para aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia mendapatkan pembatasan dalam mengungkapkan ekspresi politik dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Surat Edaran Menpan-Reformasi Birokrasi B/71/M.SM.00.00/2017. Sebab itu, pada masa pemilu, pilpres, atau pilkada para ASN harus berhati-hati agar tidak mendapatkan sanksi karena dinilai melanggar UU atau melanggar perapuran pemerintah.
Beberapa pasal dan ketentuan dalam UU, PP, dan SE Menteri yang bisa menjerat ASN antara lain:
-UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN:
Pasal 2 huruf d: Dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan atas asas netralitas yang dimaknai bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.
– PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS:
Pasal 6 huruf h): Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi: Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.
Pasal 15 ayat (1): terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
-SE MenPAN RB:
Pasal 11 huruf c: PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik, misalnya:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.
3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan SE Menpan RB B/71/M.SM.00.00/2017menyebutkan bahwa ASN atau PNS tidak boleh melakukan pendekatan ke parpol, memasang spanduk mempromosikan dirinya sebagai kepala daerah, mendeklararasikan dirinya sebagai kepala daerah, dan hadir di dalam acara deklarasi calon.
Ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
-Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
-Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Menurut Kementerian PAN-RB, penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Loading...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Beberapa Aturan yang Bisa Menjerat PNS Selama Pilkada, Pemilu, dan Pilpres - teraslampung"
Posting Komentar