Search

Penyelenggara Pemilu Harus Jaga Keaslian Suara Pemilih di Pilkada - Medcom.Id

Bali: Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto mengingatkan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penyelenggara pemilu harus dapat menjaga keaslian atau autentisitas suara pemilih.
 
"Jangan sampai suara pemilih yang seharusnya kepada si A, karena tidak bisa dijaga autentisitasnya oleh penyelenggara pemilu, akhirnya yang terpilih justru menjadi si B," kata Didik dalam acara bertajuk Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media), di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Menurut dia, suara pemilih berpotensi berubah bila penyelenggara pemilu tidak bisa mempertahankan prinsip kemandiriannya dalam bertindak ataupun membuat keputusan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Oleh karena itu, kita semua harus ikut mengawasi dan mengontrol agar penyelenggara pemilu sama-sama menjaga kemandiriannya dari pengaruh-pengaruh luar seperti pengaruh pemilih, pengaruh mahasiswa, pengaruh pasangan calon dan partai," ujar pria yang juga anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 itu.
 
Didik mencontohkan penyelenggara pemilu takut dan mengubah hasil penghitungan suara akibat didemo mahasiswa. Kemudian, bisa juga ada tekanan dari petahana dengan ancaman tidak diberikan dana.
 
"Kalau penyelenggara pemilu bisa dijaga 'rel' etiknya, maka pemilu bisa berjalan dengan baik dan autentisitas suara pemilih juga bisa terjaga," ucapnya.
 
Baca: KPU Ingatkan Suket Tidak Berlaku di Pilkada 2020
 
Didik mengatakan DKPP selama ini hadir untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu dari pusat hingga daerah.
 
"Tentu kami dalam menjalankan fungsinya tidak pernah terlepas dari masukan masyarakat. Kami sifatnya pasif, jika tidak ada yang mengadu, maka kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," katanya.
 
Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara di DKPP dari 2012 hingga Juni 2020, jumlah pengaduan yang akhirnya terbukti atau diputus DKPP sekitar 36 persen. Sanksi dijatuhkan ada berupa peringatan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga pemberhentian dari jabatan ketua dan sebagainya.
 
"Secara umum, sekitar 90 persen rel etik penyelenggara pemilu di negara kita itu baik. Meskipun demikian, DKPP tetap harus turun, karena sedikit saja muncul persoalan kode etik penyelenggara pemilu maka akan memengaruhi pandangan publik sehingga meragukan penyelenggara pemilu," ujarnya.
 
Didik juga menyoroti tantangan besar pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19. Terutama, ketaatan dalam memenuhi protokol kesehatan saat pemungutan dan penghitungan suara.
 
Menurut dia, petugas penyelenggara pemilu harus benar-benar diedukasi dan dilatih untuk menaati protokol covid-19 secara ketat. Dengan begitu, pemilih tidak ragu untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
 
"Jika pemilih yang datang ke TPS itu sedikit, meskipun pemenangnya tetap dilantik tentu akan menimbulkan persoalan dari sisi legitimasi," ujarnya.
 

(AZF)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/yNL4MrvN-penyelenggara-pemilu-harus-jaga-keaslian-suara-pemilih-di-pilkada

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggara Pemilu Harus Jaga Keaslian Suara Pemilih di Pilkada - Medcom.Id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.