MALANG - KPU Kabupaten Malang menganggarkan biaya rapid test Covid-19 dalam Pilkada 2020. Tak tanggung-tanggung, KPU mengeluarkan anggaran Rp6,7 miliar untuk rapid test para penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pihaknya akan melakukan rapid test 10.000 petugas dari KPPS dan PPS.
"Ada sekitar 10.000 petugas TPS (PPS ) di 4.999 TPS," ujar Mahardika saat dikonfirmasi, pada Rabu (14/10/2020).
Dengan biaya satu kali rapid test seharga Rp150.000, maka biaya yang dihabiskan sebesar Rp6,7 miliar. Rinciannya, anggaran rapid test untuk KPPS senilai Rp5,2 miliar dan untuk PPS sebesar Rp1,4 miliar.
"Sesuai hasil rapat dengan Komisi II DPR, anggarannya diambil dari APBN," ujar Dika.
Baca juga: KPU: Batas Waktu Penetapan Paslon 30 Hari Jelang Pemungutan Suara
Dirinya menambahkan, rapid test akan dilakukan mulai November 2020, dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang. Setiap petugas akan mendapat jatah satu kali rapid test.
"Karena pelaksanaan tes tersebut merupakan kewajiban kami. Puskesmas yang akan melaksanaan di setiap kecamatan," tutupnya.
(qlh)
Baca Lagi Aje https://news.okezone.com/read/2020/10/14/519/2293387/kpu-kabupaten-malang-anggarkan-rp6-7-miliar-untuk-rapid-test-penyelenggara-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Kabupaten Malang Anggarkan Rp6,7 Miliar untuk Rapid Test Penyelenggara Pemilu - Okezone"
Posting Komentar