Search

126 Ribu Warga Batam Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Karena Tak Penuhi Syarat - Suara.com

Ilustrasi-- Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 101, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta, Sabtu (27/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Pencoretan data warga dilakukan saat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata Priyo.

SuaraBatam.id - Ratusan ribu daftar warga di Batam terpaksa dicoret oleh pihak KPU Kepri lantaran tidak ememnuhi syarat pemilih. Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, pencoretan daftar nama warga itu dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Pencoretan data warga dilakukan saat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS), bukan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tegasnya, melansir Antara.

Pihak KPU Kepri juga memberi kode 1-7 khusus untuk warga yang tidak memenuhi persyaratan. Kode I menandakan orang tersebut sudah meninggal dunia, 2 ganda, 3 di bawah umur, 4 pindah domisili, 5 tidak dikenal, 6 TNI, 7 Polri, 8 hak pilih dicabut dan 9 bukan penduduk setempat.

Total ada 136.987 warga Batam yang bermasalah. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemukan warga yang pindah domisili sebanyak 165.072 orang. 

Sementara, warga tak dikenal juga mencapai 115.675 orang, dengan mayoritas berasal dari Batam, yakni mencapai 98.572 orang.

"Terkait kode 4 dan kode 5, PPDP tidak sembarangan mencoret. Mereka sudah berupaya untuk mengonfirmasi tetangga kanan, kiri, depan, belakang, termasuk Pak RT atau jajaran pengurus RT/RW," ujarnya.

Memastikan status dari data pemilih bersangkutan. Memang banyak yang masuk kode 4, pindah domisili dan tak tahu pindahnya ke mana serta kategori 5 tak dikenal sehingga, memenuhi unsur untuk dicoret," imbuhnya.

Terkait hal ini, melalui DPS menuju DPT ini, KPU kabupaten/kota sudah berupaya untuk menjaring warga yang masih tercecer alias belum masuk daftar pemilih, mulai membuka posko di setiap sekretariat PPS/PPK sampai melaksanakan uji publik.

"Dari pemilu ke pemilu, pilkada ke pilkada seperti itu. Bisa jadi banyak warga sempat ber-KTP Batam, tapi sudah meninggalkan Batam tanpa mengurus administrasi kependudukan," katanya.

Priyo Handoko menyebut, KPU Kepri telah menetapkan DPS di wilayah itu ada 1.163.557 orang dengan calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://batam.suara.com/read/2020/10/10/200552/126-ribu-warga-batam-terancam-tak-bisa-ikut-pemilu-karena-tak-penuhi-syarat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "126 Ribu Warga Batam Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Karena Tak Penuhi Syarat - Suara.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.