Search

Soal Omnibus Law, Aziz: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih Saat Pemilu - JawaPos

JawaPos.com – Aspirasi elemen buruh dan masyarakat yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU diabaikan oleh DPR. DPR tetap tancap gas dan mengesahkan menjadi UU. Sehingga ada anggapan tingkat kepercayaan publik akan menurun, terhadap para anggota dewan yang tidak mendengarkan suara rakyat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan secara gamblang, anggota dewan yang tidak mendengarkan aspirasi publik untuk tidak dipilih lagi pada Pemilu 2024.

“Ya kalau nanti tidak percaya nanti pada saat Pemilu tidak dipilih. Nanti pada saat Pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu,” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun sepanjang masyarakat kembali memilih anggota-anggota dewan tersebut pada Pemilu 2024. Maka mereka akan kembali masuk ke parlemen. Sehingga masyarakat harus menentukan siapa yang cocok untuk dipilih.

Baca juga: Alasan Demokrat dan PKS Tolak RUU Omnibus Law Ditetapkan jadi UU

“Sepanjang rakyatnya memilih di tahun 2024 dia akan masuk lagi di dalam parlemen kan begitu. Yang menilai itu masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU oleh para anggota dew‎an pada rapat paripurna Senin (5/10) kemarin.

Dari pengesahan tersebut setidaknya ada dua fraksi yang melakukan penolakan Omnibus Law disahkan menjadi UU. Itu adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu elemen buruh juga menolak pengesaha UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakannya, buruh melakukan mogok kerja nasional tertanggal dari 6-8 Oktober 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.jawapos.com/nasional/politik/06/10/2020/soal-omnibus-law-aziz-kalau-tak-percaya-jangan-dipilih-saat-pemilu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Omnibus Law, Aziz: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih Saat Pemilu - JawaPos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.