Search

Sidang Kode Etik DKPP: 5 Penyelenggara Pemilu Dipecat - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara Pemilu. Hal itu terungkap pada sidang kode etik yang digelar hari ini. 

Lima penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Nduga Amion Karunggu, Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Idris, Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Ahmad Husaini, Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Didimus Busup, dan Anggota KPU Kabupaten Waropen Maikhel F Maay.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya,” ucap Ketua Majelis Muhammad dalam sidang, dikutip dari keterangan tertulis,  Rabu (5/2/2020). 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen,” lanjutnya.

Selain itu DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Waropen Silas Yulianus Buinei. 

Silas menjadi satu dari dua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua. Selain Silas, satu penyelenggara Pemilu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Andreas Gobai.

Jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (5 penyelenggara pemilu), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), Pemberhentian dari Jabatan Koordinasi Divisi (1), Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (18) dan Peringatan (18).

Selain itu DKPP memulihkan nama baik atau merehabilitasi 18 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dari 60 nama yang menjadi Teradu dalam 12 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini, terdapat satu nama yang tidak diberikan sanksi, yaitu Wahyu Setiawan.

Wahyu, yang berstatus sebagai Teradu VII pada perkara 296-PKE-DKPP/IX/2019, tidak mendapat sanksi atau rehabilitasi dalam perkara karena sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap dalam perkara 01-PKE-DKPP/I/2020.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
dkpp

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://kabar24.bisnis.com/read/20200205/15/1197891/sidang-kode-etik-dkpp-5-penyelenggara-pemilu-dipecat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Kode Etik DKPP: 5 Penyelenggara Pemilu Dipecat - Bisnis.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.