Direktur Perludem Titi Anggraini berkaca pada Pemilu 2019. Penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serentak sudah cukup berat.
"Apalagi pilkada digabungkan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres," kata Titi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, Pilkada 2022 dan 2023 tetap harus dilakukan. Hal ini mengingat banyak jabatan kepala daerah yang habis pada masa tersebut.
"Misal, Jakarta, Aceh, Papua, Jateng (Jawa Tengah) dan Jatim (Jawa Timur) dan seterusnya," ungkap dia.
Titi memprediksi berbagai potensi bisa terjadi jika pilkada nasional tetap dipaksakan. Kekacauan dapat terjadi dan fokus masyarakat bisa terpecah.
"Fokus kita akhirnya teralih pada posisi eksekutif. Sementara legislatif diabaikan," sebut dia.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dia berharap dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengakomodasi aspirasi ini. Pemangku kepentingan diharap bijak.
"Kodifikasi UU Pemilu ini sebaiknya mengembalikan jadwal pilkada serentak pasca-2020 tetap pada 2022 sambil mengatur substansi penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif 2024," ujar dia.
(OGI) Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/aNrae4xK-pilkada-nasional-2024-bebani-penyelenggara-pemilu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pilkada Nasional 2024 Bebani Penyelenggara Pemilu - Medcom ID"
Posting Komentar