Search

DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu - Jawa Pos

JawaPos.com – Palu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memakan korban. Sebanyak 12 penyelenggara pemilu dipecat karena pelanggaran etik berat. Ada yang karena mengubah perolehan suara caleg, ada pula yang karena meminta fasilitas kepada peserta Pemilu 2019.

Berdasar rilis yang diterima kemarin (13/2), 12 penyelenggara pemilu itu diberhentikan melalui sidang pada Rabu (12/2). Salah satu penyelenggara pemilu yang dipecat kemarin adalah anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Dia terbukti melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, lima anggota KPU Intan Jaya dipecat karena terbukti mengalihkan suara caleg Golkar ke PKPI. Ada juga yang dipecat karena menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya. Dia adalah Immawan Margono, komisioner KPU Kabupaten Keerom (selengkapnya lihat grafis).

Dengan pemberhentian 12 penyelenggara pemilu itu, total ada 21 orang yang dipecat DKPP selama Januari hingga pertengahan Februari tahun ini. Bila ditarik mundur ke persidangan sebelumnya, DKPP telah memberhentikan 5 orang pada 5 Februari, 2 orang pada 29 Januari, 1 orang pada 22 Januari, dan 1 orang pada 16 Januari.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku prihatin dengan masih banyaknya penyelenggara pemilu yang terjerat kasus pelanggaran etik. Dia mengatakan, upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebetulnya terus digiatkan. ”Prinsipnya, kita terus menjaga integritas,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (13/2).

Terbaru, KPU mengadakan rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Bogor pada awal pekan lalu selama tiga hari. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen integritas. Dalam kesempatan itu, KPU menggandeng Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan.

Hanya, berbagai upaya yang dilakukan belum bisa menghadang munculnya pelanggaran oleh oknum penyelenggara pemilu. Ilham pun mengaku sulit mengontrol perilaku individu jajaran di bawahnya. ”Mungkin mereka melakukan kesalahan yang mengandung unsur pelanggaran etik. Ya, DKPP berwenang memberhentikan,” imbuhnya.

Soal KPU Intan Jaya yang seluruh komisionernya dipecat, Ilham menyebut sudah ada mekanisme yang mengatur. Yakni, melakukan pergantian antarwaktu (PAW) dengan menempatkan nama-nama cadangan yang ada dalam proses seleksi. ”Nanti kita proses,” tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.jawapos.com/nasional/politik/14/02/2020/dkpp-pecat-12-penyelenggara-pemilu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu - Jawa Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.