Hanya 4 Jenis Perkara Pemilu Ini yang Ditangani MA, Selebihnya di Tangan Bawaslu
JAKARTA – Hanya empat jenis perkara pilkada atau pemilu yang
diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu akan diselesaikan
Bawaslu. Yakni keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman
daftar calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa
tentang pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu
Hal tersebut disampaikan Ketua
Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Supandi saat menggelar audiensi bersama
Bawaslu di Jakarta, Senin (10/2). Ia menegaskan, selain dari keempat perkara
tersebut selesai di Bawaslu, tidak boleh ada yang mempersoalkannya.
“Sengketa pemilu yang bisa masuk
MA pertama keputusan KPU terkait verifikasi partai politik, pengumuman daftar
calon tetap (DCT), keputusan hasil pemilihan atau pemilu, dan sengketa tentang
pelanggaran administrasi pemilihan atau pemilu. Yang lain selesai di Bawaslu,”
kata Supandi di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, TUN tidak akan
mengadili perkara diluar kewenangannya. “Semua perselisihan akan ditangani
Bawaslu yang mengawal persengketaan- persengketaan. Dan putusan Bawaslu
bersifat final dan mengikat,” imbuhnya. Ia menyebutkan, eksistensi Bawaslu
harus semakin diperkuat. Karena dengan kuatnya Bawaslu, pengadilan akan semakin
mudah kerjanya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan
mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan MA terhadap kinerja dan
tugas Bawaslu. “Kami merasa tersanjung atas apresiasi tugas-tugas kami sebagai
quasi pengadilan. Hampir semua putusan kami menjadi pertimbangan kala ada upaya
hukum ke MA dan TUN,” jelasnya.
Abhan menyampaikan ada beberapa
tantangan yang akan menguji kesiapan pengawas pemilu atau pilkada. Tantangan
pertama adalah integritas pengawas pemilihan. Dia mengatakan, akibat kasus
dugaan suap anggota KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Agustiani Tio Feidelina
(ATF) , Bawaslu yang menerima getahnya. “Bahkan dia (ATF) sudah lama menjadi
kader partai. Tetapi, hal ini menjadi gangguan integritas kita,” ucapnya.
Ia mengharapkan, Bawaslu
kabupaten/kota bisa menjaga integritas pengawas Ad hoc (sementara). Baginya,
seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus bersih dari kepentingan
pihak lain. Begitu juga seleksi Panwas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.
“Evaluasi seleksi Panwascam kali ini untuk menjaga pengawas Ad hoc,” terangnya.
Selain itu, masalah integritas
pengawas ini juga mendatangkan tantangan bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Abhan menjelaskan, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang
dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait seleksi
Panwascam. Namun, selama seleksi Panwascam sesuai dengan petunjuk teknis dan
aturan, Bawaslu akan menyiapkan tim advokasi dari Bawaslu kepada pimpinan
Bawaslu kabupaten/kota yang terlapor. (khf/fin/rh/kpc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hanya 4 Jenis Perkara Pemilu Ini yang Ditangani MA, Selebihnya di Tangan Bawaslu - Kalteng Pos"
Posting Komentar