JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 penyelenggara pemilu dari sejumlah daerah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
Keseluruhannya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Dari 12 orang itu, lima di antaranya adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, teradu II Seiko Zagani, teradu III Sepriana Tebai, teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,” kata Ketua DKPP Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Kelima komisioner itu diberhentikan lantaran terbukti memindahkan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hal ini dilakukan pada saat rapat pleno relapitulasi hasil perhitungan suara Kabupaten Intan Jaya 15 Mei 2019 lalu.
Akibat pemindahan suara itu, perolehan kursi anggota DPRD dari Golkar dan PPP menjadi berkurang.
"Perubahan dan pengalihan suara yang tidak berdasar pada kemurnian pilihan suara rakyat merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Muhammad.
Selain lima komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya, empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Keerom, Papua juga diberhentikan secara tetap.
Mereka adalah, Ketua KPU Kabupaten Keerom Kornelis Watkaat, komisioner Elfrend E. Solossa, dan dua operator Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bernama Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi.
Keempatnya diberhentikan lantaran terbukti menambahkan perolehan suara sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari enam partai politik yaitu Gerindra, Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca juga: DKPP: Penyelenggara Pemilu Harus Mampu Menghindari Konflik Kepentingan
Nama-nama penyelenggara pemilu lain yang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP adalah anggota KPU Kabupaten Keerom Immawan Margono, anggota KPU Kabupaten Mimika Dedy Nataniel Mamboay dan anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.
Selain pemberhentian tetap, DKPP juga mengeluarkan sanksi berupa peringatan keras kepada 10 penyelenggata pemilu, dan peringatan kepada 19 penyelenggara.
"Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," kata Muhammad.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/20492141/langgar-kode-etik-12-penyelenggara-pemilu-diberhentikan-tetapBagikan Berita Ini
0 Response to "Langgar Kode Etik, 12 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar