Search

DKPP Akan Sidangkan Tiga Perkara Pemilu di Banda Aceh - Serambi Indonesia

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk tiga perkara di Kota Banda Aceh, pada Sabtu (8/2/2020).

Tiga perkara tersebut adalah perkara nomor 324-PKE-DKPP/XI/2019, 325-PKE-DKPP/XI/2019 dan 326-PKE-DKPP/XI/2019.

Sidang dari tiga perkara ini beragendakan mendengarkan pokok aduan dari pengadu serta mendengarkan penjelasan dari teradu, saksi dan pihak terkait.

Perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019 dan 325-PKE-DKPP/XI/2019 memiliki teradu yang sama, yaitu Yunadi HR, Mukhlis, Marwansyah, Ivan Astavan Manurung dan Sartalia. Nama pertama merupakan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, sedangkan empat nama lainnya berstatus Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Pada perkara 324-PKE-DKPP/XI/2019, kelima nama di atas diadukan oleh Ismuddin. Dalam pokok aduannya, Ismuddin menyebut sejumlah dalil, di antaranya adalah kelalaian para teradu dalam menjalankan tugasnya dan dugaan tidak dilaksanakannya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah oleh para Teradu.

Selain itu, Ismuddin juga menduga Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, telah bersepakat dengan salah seorang caleg untuk menambah perolehan suara Caleg tersebut dengan bayaran Rp 50.000,- per suara.

Sedangkan untuk perkara 325-PKE-DKPP/XI/2019, kelima Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi, Maryeni dan Darmawan Putra.

Dalam pokok aduannya, Vendio, Maryeni dan Darmawan menduga para Teradu telah membuat surat keputusan (SK) tanpa melaksanakan rapat pleno dan berita acara rapat pleno yang tidak mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Prajurit Kodim 0107 Aceh Selatan Ikuti Sosialisasi BRI Syariah

VIRAL Saldo Rekening King of The King di BNI 720 Triliun, Proses Hukum Dony Pedro Ditangani TNI AD

Yokon Jadi Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe

SK berisi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://aceh.tribunnews.com/2020/02/07/dkpp-akan-sidangkan-tiga-perkara-pemilu-di-banda-aceh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKPP Akan Sidangkan Tiga Perkara Pemilu di Banda Aceh - Serambi Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.