Search

Adakah Yang Lebih Baik dari Pemilu-Pilkada Nyaris Serentak 2024? - detikNews

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada enam pilihan model keserentakan pemilu yang dinilai konstitusional. Semua alternatif desain itu mensyaratkan pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden/Wakil presiden.

Sementara pengaturan bentuk desain yang akan dipilih merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Putusan tersebut disampaikan MK saat menolak permohonan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (26/2/2020) lalu.

Perludem menguji konstitusionalitas Pasal 167 Ayat 93) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK menyebut putusannya tersebut diambil setelah menelusuri kembali tujuan asal (original intent) pemilihan umum serentak, kaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial, dan menelusuri makna pemilihan umum serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

Salah satu alternatif model keserentakan yakni pemilu serentak nasional DPR, DPD, presiden/wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-4919336/adakah-yang-lebih-baik-dari-pemilu-pilkada-nyaris-serentak-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Adakah Yang Lebih Baik dari Pemilu-Pilkada Nyaris Serentak 2024? - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.