TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang surat suara bekas pemilihan umum 2019.
Tak tanggung-tanggung, berat surat suara bekas logistik pemilu itu, jumlahnya mencapai 53.858 kilogram.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, lelang surat suara ribuan kilogram tersebut rencananya akan dilakukan pada 11 Februari 2020 bertempat di pendopo KPU Bantul.
Adapun objek lelang adalah surat suara DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten dan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ribuan kilogram surat suara tersebut dilelang dengan harga limit Rp 128.377.500 dan uang jaminan sebesar Rp 26 juta rupiah.
• Sepekan Dibuka, 387 Orang Mendaftar PPK di KPU Bantul
"Hasil pelelangan nantinya tidak masuk ke KPU RI ataupun KPU Bantul, tetapi langsung masuk Kas negara," kata Didik, Minggu (2/2/2020).
Didik menjelaskan, dalam proses lelang itu nantinya ada sejumlah kesepakatan yang harus dipenuhi.
Salah satunya, bagi pemenang lelang, surat suara bekas pemilu tersebut harus dimusnahkan dalam bentuk dilebur, mengingat surat suara bekas pemilu tersebut terdapat gambar partai politik dan calon.
"Jadi setelah dilelang harus ada proses dilebur. Ada kesepakatan itu," terang Didik.
Selain lelang surat suara, menurut Didik, KPU Bantul juga akan segera melakukan lelang untuk kotak suara berbahan karton.
Namun demikian, untuk lelang kotak suara hingga saat ini belum bisa dipastikan waktunya, karena masih menunggu persetujuan dari KPU Pusat. (TRIBUNJOGJA.COM)
Baca Lagi Aje https://jogja.tribunnews.com/2020/02/02/kpu-bantul-lelang-53-ton-surat-suara-bekas-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Bantul Lelang 53 Ton Surat Suara Bekas Pemilu 2019 - Tribun Jogja"
Posting Komentar