Search

Pemberhentian Esti Warning Bagi Penyelenggara Pemilu di Lampung - Lampost

Pemberhentian Esti Warning Bagi Penyelenggara Pemilu di Lampung
Dok LBH Bandar Lampung

Jakarta (Lampost.co) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 5 Kantor DKPP Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020, pukul 13.30 WIB. Sidang tersebut juga membacakan putusan perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah.

Majelis sidang dipimpin Muhammad yang beranggotakan Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati. 

"LBH Bandar Lampung akan terus mengawal pemilu bersih karena hal ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga terciptanya pemilu yang bersih," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, melalui pesan tertulisnya, Rabu, 12 Februari 2020.

Majelis sidang DKPP dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya, teradu Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Lampung sebagaimana Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 Ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. 

Dalam pertimbangannya, majelis sidang DKPP menyatakan apa yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang Rp150 juta. 

Berita terkait: Esti Nur Fathonah Diberhentikan sebagai Komisioner KPU Lampung

Gentur menjelaskan bertemu Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss-Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Lampung Esti Nur Fatonah. Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang Rp100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kuitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison. Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan majelis sidang DKPP juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan karena indikasi dari calon anggota KPU kabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Swiss-Belhotel pada saat KPU Lampung sedang menjalankan agenda fit and proper test seleksi anggota KPU kabupaten/kota periode 2019—2024.

Kedua calon tersebut kini menjabat sebagai anggota KPU Mesuji yaitu Ali Yasir dan anggota KPU Tanggamus yaitu Amhani.

Putusan ini merupakan yang pertama di Lampung di mana DKPP memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap. 

Muharram Candra Lugina

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.lampost.co/berita-pemberhentian-esti-warning-bagi-penyelenggara-pemilu-di-lampung.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemberhentian Esti Warning Bagi Penyelenggara Pemilu di Lampung - Lampost"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.