Search

OPINI: Kepastian Pemilu 2024 dan DPT yang Akurasi dan Mutakhir - Jamberita.com

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE,MM*

Tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 membuat pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pemilu akan dilakukan tahun 2024.

Meski berat, sebenarnya dengan tidak berubahnya UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 harus ditanggapi secara optimis oleh KPU.

Salah satu masalah yang kerap menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Permasalahan daftar pemilih ini kerap menjadi persoalan yang berujung gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dalam pemilu serentak 2024 nanti.

Data pemilih sering dikatakan sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Tentu menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara.

Selama ini pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak maksimal.

Waktu untuk melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan dengan beberapa tipikal tempat menjadi tidak memadai. Hal ini terjadi karena mobilitas warga yang tinggi, warga yang sulit ditemui atau dokumen kependudukannya yang tidak tersedia atau tidak lagi sesuai dengan tempat yang ditinggali ketika pemuktahiran data berlangsung.

Akibat coklit yang tak maksimal ini mengakibatkan munculnya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seperti DPT ganda atau masalah munculnya WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.

Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, sebenarnya telah dipertegas dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.

Sebagai contoh persoalan syarat pemilih wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el dalam Pilkada 2020. Pada Pemilu 2019 hal tersebut belum menjadi syarat yang wajib dan mutlak.

Masalah-masalah klasik seperti DPT yang tidak ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih yang masuk dalam DPT, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el ataupun sebaliknya.

Sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak masuk DPT. Termasuk dalam hal ini identitas ganda dalam DPT, permasalahan daftar pemilih di tapal batas, serta data penduduk yang beririsan dengan wilayah lain.

Untuk mengantisipasi permasalahan tidak terulang dalam pemutakhiran daftar pemilih  Pemilu 2024. Harusnya ini bisa menjadi dasar yang perlu dibenahi, sebab hal ini berkaitan dengan hak pilih masyarakat.

Sehingga yang perlu dilakukan adalah identifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.

Sinergi bisa dilakukan dengan koordinasi secara intensif dengan Dinas Dukcapil dalam mempercepat proses perekaman KTP-el bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat. Kedua, mendorong untuk mempertimbangkan masa pemutakhiran daftar pemilih yang panjang dengan dua pelaksanan pemilu dan pilkada.

Dengan demikian upaya kerjasama antar institusi menjadi penting untuk mendapatkan data pemilih dalam upaya menjamin hak politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

Kementerian Dalam Negeri sebagai hulu daftar pemilih terkait dengan data kependudukan yang dimuktahirkan menjadi pintu awal dari proses data pemilih tentu diharapkan dapat memberikan data penduduk yang clear and clean terutama dalam hal penyandingan dan penyempurnaan data selanjutnya.

Hal ini dikarenakan data pemilih lahir, meninggal, pindah masuk dan pindah keluar serta status dan pekerjaan penduduk menjadi objek data penduduk yang sangat besar kemungkinannya berubah dari hari ke hari.

 Intinya data pemilu perlu disinkronisasikan secara baik dengan data kependudukan. Sebab, terdapat instrumen data pemilihan sebelumnya tidak sinkron dengan data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, dalam bentuk integrasi sistem data pemilih dan data kependudukan secara maksimal.

* Direktur Lembaga Kajian Persepsi Regional, Riset And Consulting (LKPR).


loading...

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jamberita.com/read/2021/03/20/5966415/opini-kepastian-pemilu-2024-dan-dpt-yang-akurasi-dan-mutakhir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OPINI: Kepastian Pemilu 2024 dan DPT yang Akurasi dan Mutakhir - Jamberita.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.