Search

Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menyayangkan ditariknya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda merasa khawatir DPR dan pemerintah belum melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sehingga sejumlah isu terlewatkan.

“Jadi tidak tergambarkan kalau memang ada persoalan hukum. Padahal ada isu-isu yang memang harus diselesaikan di level UU,” ungkap Violla dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021, Anggota Komisi II Sebut karena Pemerintah Tak Setuju

“Misalnya soal desain keserentakan pemilu, di mana di tahun 2024 akan diselenggarakan pemilu nasional dan juga pilkada,” tutur Violla.

Selain soal keserentakan, Kode Inisiatif juga menyoroti isu yang ada dalam penyelenggaraan pemilu mendatang yakni dalam konteks penegakan hukum.

Violla mengingatkan perihal pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pilkada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 157 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun pasal itu menyebutkan bahwa badan peradilan khusus untuk mengadili hasil pemilihan dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional.

“Artinya sebelum tahun 2024, lembaga ini sudah harus ada kejelasan. Bagaimana kemudian mau merespons persoalan ini kalau RUU Pemilu tidak dimasukkan sebagai prioritas di tahun ini,” tutur dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

Violla pun berharap pembentuk UU tidak hanya berkutat pada isu pencalonan dan keterpilihan semata sehingga melupakan persoalan krusial lainnya.

Di samping itu, Kode Inisiatif juga mengharapkan keterbukaan penyelenggara pemilu mengenai kapasitas untuk pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

“Perlu diingat juga penyelenggara jangan sampai memaksakan diri, setiap keputusan itu harus diambil secara rasional dan penuh perhitungan,” ucap Violla.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Dikeluarkan

Menurut Yasonna, pemerintah sejak awal sepakat untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Pemerintah tidak setuju terhadap rencana revisi UU Pemilu dengan alasan UU yang ada sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu baru dievaluasi dan direvisi jika diperlukan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/03/14/16490161/tarik-ruu-pemilu-dari-prolegnas-prioritas-pemerintah-dan-dpr-dikhawatirkan?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.