Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat untuk tidak memasukkan revisi undang-undang pemilu dan pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
Dengan demikian, pemilihan 101 kepala daerah (pilkada) termasuk di DKI Jakarta baru akan digelar pada 2024 mendatang sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang saat ini berlaku.
"Untuk 2022 sudah hampir tidak mungkin," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (10/3).
Sebelumnya sempat beredar draf revisi UU Pemilu dari DPR. Salah satu poinnya mengatur normalisasi jadwal pilkada.
Dalam draf itu, pilkada digelar di 2022 dan 2023. Pilkada 2022 dihelat di daerah yang sebelumnya sudah menyelenggarakan 2017. Termasuk DKI Jakarta. Sementara pilkada 2023 di daerah yang sudah menggelar pada 2018.
Ketika pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak memasukkan draf revisi UU Pemilu dan Pilkada itu ke dalam prolegnas 2021, maka kans penyelenggaraan pilkada di 2022 menjadi kecil.
Andai Revisi UU Pemilu dan Pilkada dilakukan pada 2022 mendatang sekalipun, pilkada DKI Jakarta tetap tidak mungkin untuk digelar di tahun 2022.
"Persiapan dari sisi penganggaran tidak akan terkejar mengingat perisapannya harus dimulai sejak 2021," ujar Titi.
Dengan demikian, jadwal penyelenggaraan pilkada baru dilakukan pada 2024 mendatang. Pilkada akan dihelat serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia di tahun yang sama.
Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Mereka akan memimpin pemda hingga pilkada berikutnya di 2024.
Pilkada seluruh Indonesia juga bakal dihelat di tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilu nasional atau pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD serta Pilpres.
Sejumlah pengamat politik dan pemilu sudah menyatakan sikap bahwa sebaiknya pilkada tidak digelar di tahun yang sama dengan pemilu nasional. Salah satu alasan mereka adalah beban petugas yang akan semakin berat.
Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, ketika pileg dan pilpres digelar di hari yang sama, sedikitnya 700 anggota KPPS meninggal dunia. Beban kerja yang berat serta tenggat waktu yang sempit membuat para KPPS begitu kelelahan.
Andai pilpres, pileg dan pilkada digelar bersamaan pada 2024, maka dikhawatirkan bakal lebih banyak korban jiwa. Meski begitu, pemerintah tidak mau merevisi UU Pemilu dan Pilkada karena menganggap belum sepenuhnya diterapkan.
(bmw) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310153806-32-616082/ruu-pemilu-tak-masuk-prolegnas-pilkada-dki-mustahil-2022Bagikan Berita Ini
0 Response to "RUU Pemilu Tak Masuk Prolegnas, Pilkada DKI Mustahil 2022 - CNN Indonesia"
Posting Komentar