Search

KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Digelar November - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret 2024. Sedangkan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada November 2024.

Plt Ketua Umum KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara Pemilu perlu digelar lebih cepat agar perselisihan yang muncul pascapemungutan suara tidak mengganggu proses pilkada.

"Kalau kita laksanakan pada bulan April, kekhawatiran kita adalah ketika proses PHPU (perselisihan hasil pemungutan suara) nanti putusan MK menyatakan PSU (pemungutan suara ulang), itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan pilkada 2024," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Ilham menuturkan, KPU telah melaksanakan simulasi atas jadwal tahap jadwal tahapan Pemilu 2024 yang menghasilkan dua alternatif yakni hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 atau hari pemungutan suara pada 6 Maret 2024.

Baca juga: KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 Triliun, Pilkada Rp 26 Triliun

Sementara, hari pemungutan suara pilkada disimulasikan pada 13 November 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada yang menyatakan pilkada digelar bulan November 2024.

Ilham melanjutkan, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pertama, partai politik butuh waktu cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada yang akan digelar November 2024.

Sebab, UU Pilkada menyatakan, persyaratan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir sehingga proses penghitungan kursi legislatif harus selesai sebelum pencalonan kepala daerah dimulai.

"Kalau kita laksanakan pemilu 2024, kemudian diperlukan ada persyaratan calon pada masa pilkada, maka kita harus mengecek kembali apakah kemudian tahapan pemilu itu selesai sesuai dengan ketika pencalonan pilkada dimulai," ujar Ilham.

Kedua, pelaksanaan pemilu pada awal tahun seperti bulan Januari atau Februari dinilai menyebabkan kendala dalam proses administrasi. Misalnya, terkait dengan penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiga, kondisi cuaca di awal tahun yang biasanya menjadi puncak musim hujan dikhawatirkan dapat mempengaruhi tahapan pemilu seperti distribusi logistik maupaun pemungutan suara.

Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

Berikutnya, hari libur keagamaan dan hari libur nasional yang dinilai berpengaruh pada mobilitas masyarakat dan berefek pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Di samping soal hari pemungutan suara, Ilham juga mengusulkan agar proses tahapan pemilu dilakukan lebih awal dengan waktu lebih dari 20 bulan berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan pertimbangan kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan pemilu dan pemilihan lebih awal," ujar Ilham.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/20151711/kpu-usul-pemilu-2024-digelar-februari-atau-maret-pilkada-digelar-november

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Digelar November - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.