Search

Ini Simulasi Pemilu Serentak 2024 - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan simulasi Pemilu Serentak 2024 jika UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 berkaitan Pemilhan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tidak direvisi. Berdasarkan simulasi tersebut, tampak terdapat irisan tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024.

“Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Serentak 2024, maka dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan atau beririsan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Hasyim kemudian memerinci tentang simulasi tersebut. Pertama, regulasi tentang desain Pemilu Serentak dalam UU Pemilu dan UU Pilkada adalah sebagai berikut:

- Pemilu serentak diatur dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6, dan 7 pada UU 7/2017:

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.

- Pilkada serentak diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 tentang Pilkada:

(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Kedua, berdasarkan ketentuan tersebut dapat dibuat simulasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pilpres:

- Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024

- Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai (6 Oktober 2024)

- Pencoblosan Maret 2024

- Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua

- Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan (Juli 2022)

- Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.

2. Pileg:

- Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019, yakni Mei 2019)

- Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019)

- Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada (Agustus 2024)

- Pencoblosan Maret 2024

- Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan (Juli 2022).

3. Pilkada:

- Pencoblosan November 2024

- Pencalonan Agustus 2024 (harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024)

- Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum pencoblosan (mulai Oktober 2023).

Hasyim juga menyampaikan ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam Pemilu dan Pilkada. Sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan.

Pertama, syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu serentak diatur dalam Pasal 170 dan 171 UU 7/2017.

Pasal 170

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171

(1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Kedua, syarat pencalonan dan syarat calon dalam pilkada serentak diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 40 UU 10/2016.

Pasal 7 ayat (2)

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Pasal 40

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(3) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/742073/ini-simulasi-pemilu-serentak-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Simulasi Pemilu Serentak 2024 - BeritaSatu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.