Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, ditariknya RUU Pemilu dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 membuat pilpres, pileg dan pilkada dipastikan digelar serentak pada 2024. Perludem menyebut penyelenggaraan 3 pemilihan itu secara serentak berisiko.
"Pemerintah dan DPR mendrop RUU Pemilu dari prioritas legislasi 2021 dengan demikian pengaturan pemilu dan pilkada kita masih mendasarkan pada undang-undang yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian pada 2024 akan ada pemilu legislatif dan pemilu presiden secara bersamaan serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada November 2024," kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
"Pada satu tahun yang sama akan ada dua agenda besar pemilihan yang tahapannya akan beririsan satu sama lain. Jadi tidak ada perubahan jadwal sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya," sambungnya.
Titi meyakini akan terjadi kompleksitas teknis dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Dia kemudian menyinggung beban petugas hingga kebingungan pemilih pada saat Pemilu Serentak 2019.
"Dengan dua agenda besar tersebut akan banyak kompleksitas teknis yang dihadapi penyelenggara, pemilih, dan peserta pemilihan kita. Pada 2019 saja rerata beban yang harus ditanggung penyelenggara sangat berat, yang membawa ekses pada kelelahan petugas, yang bahkan berakibat pada kematian sejumlah petugas. Selain pemilu yang kompleks membuat pemilih kebingungan dan membuat meningkatnya suara tidak sah di pemilu legislatif kita. Belum lagi polarisasi yang membelah masyarakat kita akibat capres yang terbatas akibat ambang batas pencalonan yang membuat sulitnya lahir capres-capres alternatif," kata dia.
Titi sebelumnya berharap revisi UU Pemilu bisa memperbaiki apa yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Dia mengatakan persiapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan sedini mungkin.
"Harapannya RUU Pemilu bisa memperbaiki kondisi itu dan pembahasannya bisa dilakukan sejak awal, sehingga ada waktu yang cukup untuk melakukan simulasi dan penyiapan berbagai peraturan teknis turunan, sehingga lebih bisa menangkap fenomena dan praktik yang ada di lapangan," ujarnya.
Titi kemudian menyinggung revisi UU pemilu yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu. Dia menilai revisi itu mepet yang berimbas pada tahapan pemilu yang harus dimulai pada 17 Agustus 2017.
"Kalau dilihat penempatan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 dalam daftar panjang prolegnas memperkuat adanya celah yang disisakan untuk revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Hanya saja, tantangan besar hal itu akan sangat mepet dan tergesa-gesa mengakibatkan bisa terganggunya persiapan tahapan dan mempersulit pelaksanaan teknis pemilu dan pilkada oleh jajaran penyelenggara pemilu," kata dia.
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5487731/ruu-pemilu-ditarik-dari-prolegnas-perludem-bicara-risiko-pemilihan-serentakBagikan Berita Ini
0 Response to "RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas, Perludem Bicara Risiko Pemilihan Serentak - detikNews"
Posting Komentar