"9 Fraksi bulat, kemudian kita juga tidak tahu siapa pemenang Pilkada 2017, 2018, 2020, belum ad ayang tahu. Karena itu 1 Juli 2016 ditetapkan UU ini, karena itu kami kira kita harus konsisten UU ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada dilaksanakan di 2024 sampai nanti kita revisi setelah dilaksanakan, bukan sebelum dilaksanakan," kata Tito dalam raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/3).
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/kumparannews/mendagri-uu-pemilu-direvisi-setelah-dilaksanakan-pemilu-serentak-2024-1vMONzHvPxzBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri: UU Pemilu Direvisi Setelah Dilaksanakan Pemilu Serentak 2024 - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar