TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada dan pemilu (pilpres dan pileg) serentak pada tahun 2024 harus tetap dilaksanakan.
"Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanankan," kata Guspardi melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Guspardi menjelaskan alasan pemilu dan pilkada harus tetap dilaksanakan serentak pada 2024.
Baca juga: Mendagri: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang
Pertama bahwa Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu.
Kedua adalah bahwa Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg (Badan Legislasi) dan direspons oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
"Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di 2024 mendatang," ucap politikus PAN ini.
Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengingatkan agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Juga mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada bulan November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016.
Baca juga: Sikap PPP Terkait Pilkada Serentak 2024
Terkait usulan KPU mengenai pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dapat dimajukan menjadi bulan Februari atau Maret 2024, menurutnya usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final.
Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini.
"Untuk itu, saya meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) 2024, untuk selanjutnya di usulkan kepada Komisi II," ujarnya.
"Seperti yang telah dilakukan KPU saat mengusulkan pilkada serentak 2020 sebagaimana diatur Undang-undang waktunya adalah 23 September 2020 dan digeser waktunya menjadi tanggal 9 Desember 2020. Setelah komisi II dan Pemerintah menyetujuinya, kemudian pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut
Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/legislator-pan-ingatkan-kpu-segera-susun-agenda-tahapan-pelaksanaan-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "Legislator PAN Ingatkan KPU segera Susun Agenda Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 - Tribunnews.com"
Posting Komentar