Search

Mereka-Reka Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 - Jambi Independent Online

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM (Pemerhati Pemilu)

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dipastikan akan digelar serentak di tahun 2024. Komisi II DPR RI sendiri sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, mengikuti keinginan pemerintah yang meminta pemilu dan pilkada secara bersamaan.

Sekadar diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan atau langsung disatukan pada 2024.

Tentu ada sisi positif jika pileg, pilpres, dan pilkada dilaksanakan serentak. Salah satunya adanya efisiensi waktu dan biaya. Dengan satu tahun penyelenggaraan, maka bisa dituntaskan seluruh proses elektoral. Tidak perlu berkali-kali merekrut petugas, terutama tingkat Ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

Berikutnya, pemilihan serentak dinilai juga bisa mengurangi kegaduhan politik terhadap stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Termasuk melahirkan koherensi antara kepemimpinan nasional dan partai berkuasa hingga tingkat daerah.

Namun tentu ada juga kelemahan jika pileg, pilpres, dan pilkada dilaksanakan serentak. Salah satunya mengenai tahapan yang saling beririsan satu sama lain, meskipun jika pemilihan kepala daerah digelar November 2024 atau tidak bersamaan dengan pemungutan suara pileg dan pilpres,

Faktor irisan ini juga akan mempengaruhi kemampuan penyelenggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan. Berkaca pemilu tahun 2019 saja ketika KPU melaksanakan lima pemilihan pada hari yang sama banyak menimbulkan korban di tingkat KPPS akibat beban kerja yang demikian berat.

Kita contohkan saja, misal pemungutan suara pileg dan pilpres dilakukan pada April 2024, lalu pilkada-nya November 2024, maka saat sedang tingginya beban kerja penyelenggara pada April dan Mei, mereka juga harus mempersiapkan tahapan pilkada antara lain pemutakhiran data pemilih dan pencalonan perseorangan.

KPU sendiri sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam wacana mereka puncak gelaran Pemilu 2024 atau pemungutan suara akan berlangsung di Maret 2024. Pada bulan itu, KPU akan melaksanakan lima pemilihan dalam satu hari, yakni Pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Hasil Pileg DPRD 2024 ditetapkan pada April 2024. Namun, hasil itu masih harus melewati sengketa di Mahkamah Konstitusi hingga Agustus 2024.

Saat menyiapkan pemilu, KPU juga akan disibukkan dengan Pilkada Serentak 2024. Dimana tahapan Pilkada Serentak dimulai pada 2023, hari pemungutan suara digelar November 2024. Untuk mempersiapkan gelaran itu, KPU butuh waktu hampir setahun.

Dalam simulasi itu, KPU menjadwalkan pencalonan kepala daerah dimulai Agustus 2024. Selain itu secara bersamaan waktu ini ditetapkan guna sinkronisasi dengan hasil Pemilihan Anggota DPRD.

Terkait dengan Pemilihan hak yang krusial yang menjadi persoalan adalah penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang dinilai akan menjadi tantangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Hal ini mengingat penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 saja masih banyak mengalami kendala dan kekurangan, padahal penggunaan Sirekap di dalam Pilkada itu jauh lebih sederhana daripada kebutuhan Sirekap di Pemilu, yang akan ada pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah secara serentak. Sehingga, pelaksanaanya akan lebih rumit dan kompleks dibanding satu pemilihan saja.

Memang saat ini sudah terdengar usulan agar aturan mengenai penggunaan Sirekap masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun UU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan apakah perlu direvisi atau tidak oleh DPR.

Di samping persoalan pemilihan dan Sirekap pemilu tersebut, sebelumnya pemilu serentak 2024 telah menimbulkan sejumlah persoalan lain. Salah satunya, problematika pencalonan.

Problematika pertama yang akan dihadapi terkait kategori pemilih dan teknis pemutakhiran data pemilih. Karena sesungguhnya kategori pemilih dalam pemilu nasional dan Pilkada berbeda, serta tahapan yang saling bersinggungan.

Kedua, siapa yang dapat mencalonkan dalam Pilkada; apakah parpol peserta pemilu nasional 2024 atau parpol peserta pemilu 2019 ? terkait ukuran yang digunakan dalam pencalonan nanti di Pemilu serentak, apakah mengganggu perolehan suara atau kursi hasil pemilu nasional 2024 atau masih menggunakan hasil pemilu 2019 kemarin. Bila ukuran pencalonan digunakan hasil pemilu 2019, bagaimana dengan parpol peserta pemilu 2024 yang memperoleh suara/kursi?.

Problematika ketiga, terkait beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu dengan 7 jenis pemilu pada tahun yang sama, yakni tahun 2024. Pilpres, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pilgub, dan Pilkada Kabupaten/Kota menjadi satu waktu yang sama.

Berbagai problematika di atas tentu bukan persoalan sederhana, perlu dibahas dan dicarikan jalan keluar dalam regulasi pemilu dan Pilkada 2024. Apalagi KPU yang akan menyelenggarakan pemilu juga dihadapkan agenda internal, berupa proses seleksi internal rutin terhadap para komisioner nya di tiap tingkatan. Tentu ini juga menjadi tantangan konsolidasi kesiapan pemilu itu sendiri. Salam.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.jambi-independent.co.id/read/2021/03/04/59547/merekareka-pelaksanaan-pemilu-serentak-2024/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mereka-Reka Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 - Jambi Independent Online"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.