Search

Komisi Pemilihan Umum: Fungsi, Tugas hingga Daftar Ketua KPU - detikNews

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Lembaga ini pertama kali dibentuk pada 1999.

KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie, KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No.10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.

Berikut Daftar Ketua KPU hingga periode 2017-2022 :

- Rudini (1999-2001)
- Nazaruddin Sjamsuddin (2001-2005)
- Ramlan Surbakti (2005-2007)
- Abdul Hafiz Anshari (2007-2012)
- Husni Kamil Manik (2012-2016)
- Hadar Nafis Gumay (2016)
- Juri Ardiantoro (2016-2017)
- Arief Budiman (2017-2022)

Dalam Pasal 10 Undang-undang No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden No.16 Tahun 1999, tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum, Komisi Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

Tugas :

- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten atau Kota dan menyimpannya kepada KPU.
- Membuat berita acara dan sertifikat penghitung suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU.
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota.

Wewenang :

- Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di provinsi.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten atau Kota, dengan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Menetapkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya.
- Menyusun keputusan KPU Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban :

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta Pemilu dengan adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-4848695/komisi-pemilihan-umum-fungsi-tugas-hingga-daftar-ketua-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi Pemilihan Umum: Fungsi, Tugas hingga Daftar Ketua KPU - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.