Search

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024 - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu yang dimuat dalam Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansuri.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 173 Ayat (1) yang berbunyi "partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU", adalah berpotensi multitafsir.

Baca juga: Ditanya soal 2024, Ini Jawaban Mengejutkan Mahfud MD

Sebab, tidak dijelaskan apakah partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019, akan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu periode berikutnya atau harus melakukan verifikasi ulang.

Menurut Pemohon, jika untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu partai yang pada periode sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu harus melakukan verifikasi ulang, maka hal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1). Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.

Pada Pemilu 2019, aturan serupa juga sempat diuji di MK. Hasilnya, MK menetapkan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus verifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Ingin Sanksi Administratif Diperkuat pada Pemilu 2024 Ketimbang Pidana

Salah satu argumen MK kala itu, aturan demikian dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Namun demikian, Pemohon tidak menilai demikian. Pemohon berpandangan, untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu, maka seharusnya sejak awal syarat kepesertaan diperberat.

Argumen pemohon dalam perkara ini tidak sejalan dengan pertimbangan MK. Majelis Hakim dalam pertimbangannya justru menilai, memperberat verifikasi partai politik tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.

Tidak hanya itu, paling penting, MK menolak permohonan pemohon lantaran sebelumnya telah dilakukan pengujian terhadap Pasal yang sama terhadap batu uji yang juga tak berbeda.

Baca juga: Cegah Petugas Kelelahan, KPU Ingin Pakai E-Rekap di Pemilu 2024

Menurut Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang MK, terhadap materi muatan ayat, pasal dan bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

"Oleh karena ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh Mahkamah dengan dasar pengujian yang sama, maka pokok permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut," kata Hakim Mahkamah Saldi Isra.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/19152201/mk-tolak-uji-materi-uu-pemilu-seluruh-parpol-harus-lulus-verifikasi-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024 - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.