Pemerintah pusat menganggarkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun, meningkat dibanding Pemilu 2014.
Pelaksanaan pemilu serentak tersebut menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hal yang baik karena bisa menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah seperti pada Pemilu 2014. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas pada 2014 lalu.
"Postur anggaran tentu saja lebih murah kalau Pileg dan Pilpres disatukan. Karena itu akan hemat biaya penyelenggaraan Pemilu," ujar Sigit usai sosialisasi Peraturan KPU No 42 kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir Kontan, Kamis (23/1/2014).
Benarkah biaya Pemilu 2019 lebih hemat dibandingkan Pemilu 2014?
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dalam Media Keuangan edisi April 2019 melaporkan anggaran biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun. Anggaran tersebut belum termasuk anggaran pengawasan dan anggaran pendukung pemilu.
Anggaran penyelenggaraan tersebut meningkat sebesar Rp9,97 triliun atau sekitar 63,82 persen jika dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2014, anggaran penyelenggaraan pemilu terealisasi sebanyak Rp15,62 triliun.
Namun dengan memperhitungkan tingkat inflasi tahunan 2014 hingga 2019 yang bersumber dari BPS, nominal Rp25,59 triliun saat ini setara dengan Rp20,76 triliun pada 2014 dengan tingkat inflasi tahunan 8,36 persen. Artinya kenaikan yang terjadi sebesar Rp5,14 triliun atau 32,91 persen.
Infografik Periksa Data Pemilu Serentak 2019 Lebih Efisien tapi Biaya Meningkat?. tirto.id/Nadya
Kegiatan pengawasan Pemilu 2019 oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dianggarkan sebanyak Rp4,86 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,19 triliun atau sekitar 32,42 persen dibandingkan realisasi anggaran pada Pemilu 2014 sebesar Rp3,67 triliun.
Nominal anggaran Rp4,86 triliun saat ini setara dengan Rp3,94 triliun pada 2014 dengan tingkat inflasi 8,36 persen. Artinya, ada kenaikan anggaran sebesar Rp0,27 triliun atau 7,36 persen dibandingkan realisasi anggaran 2014.
Sedangkan untuk kegiatan pendukung, pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp3,29 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,59 triliun atau sekitar 93,53 persen dibandingkan realisasi anggaran pada Pemilu 2014 sebesar Rp1,70 triliun.
Namun, dengan memperhitungkan inflasi tahunan 2014, kenaikan hanya terjadi sebesar 57,06 persen atau Rp0,97 triliun karena nominal anggaran kegiatan pendukung sebesar Rp3,29 triliun saat ini setara dengan Rp2,67 triliun pada 2014 dengan tingkat inflasi 8,36 persen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengakui adanya kenaikan anggaran pada pemilu tahun ini jika dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, setidaknya terdapat dua faktor yang mempengaruhi kenaikan anggaran tersebut.
Faktor pertama yaitu adanya pemekaran daerah. Hal tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah penyelenggaran pemilu di daerah mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota," terang Askolani, seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.
Faktor kedua yang mempengaruhi menurut Askolani yaitu adanya kenaikan honorarium bagi penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Hal tersebut juga berlaku bagi panitia di luar negeri. Ia menyatakan angka tersebut dihitung sesuai usulan KPU.
Kepala Biro Perencanaan Data KPU, Sumariyandono, mengatakan pada anggaran 2019, dibutuhkan Rp10,04 triliun untuk membiayai kegiatan operasional dan honorarium. Angka tersebut diperuntukan bagi sekitar 7.201 PPK dan 83.404 PPS.
Angka tersebut juga termasuk untuk 810.253 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan untuk kebutuhan untuk para pemilih di luar negeri, kebutuhannya sebanyak 783 TPSLN, 2.345 TPSLN-KSK, serta 429 TPSLN-Pos.
Infografik Periksa Data Pemilu Serentak 2019 Lebih Efisien tapi Biaya Meningkat?. tirto.id/Nadya
Kementerian Keuangan telah mulai menyiapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 sejak tahun anggaran 2017. Pada 2017, realisasi anggaran sebanyak Rp0,46 triliun atau sekitar 1,80 persen dari total anggaran sebanyak Rp25,59 triliun.
Pada tahun kedua, porsi anggaran yang dikeluarkan meningkat menjadi Rp9,33 triliun. Angka tersebut menyumbang 36,46 persen terhadap anggaran total. Sedangkan pada 2019 merupakan angka terbesar yang dianggarkan sebanyak Rp15,79 triliun atau sekitar 61,70 persen dari total anggaran.
"Sama (seperti periode-periode sebelumnya). Paling tidak penganggarannya harus (dilakukan selama) 3 tahun. Pada tahun pertama masih persiapan, tahun kedua itu antisipasi untuk penguatan, tahun ketiga tahun pelaksanannya. Biasanya tahun ketiga yang paling tinggi anggarannya," jelas Askolani, seperti dilansir Media Keuangan.
Menelan Korban
Meskipun mengakui adanya kenaikan anggaran, Kepala Biro Perencanaan Data KPU Sumariyandono mengatakan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 mampu menekan anggaran sehingga lebih efisien. Salah satunya biaya pemutakhiran data menjadi terpangkas karena hanya dilakukan satu kali.Selain itu, KPU juga melakukan langkah efisien melalui penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air. Langkah tersebut dianggap mampu menghemat biaya yang dikeluarkan KPU.
"Di banyak negara, pemilunya juga menggunakan bahan karton. Itu tidak masalah dan harganya relatif lebih murah," ucap Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (15/12/2018).
Namun, klaim pemilu serentak yang efisien justru menelan korban. Merujuk data yang dihimpun KPU, seperti dikutip dari Tempo, hingga Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, tercatat sebanyak 440 petugas KPPS di 30 provinsi dikabarkan meninggal dunia, sedangkan 3.788 petugas sakit.
Salah satunya ialah dua petugas KPPS di Jakarta Timur meninggal dunia setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu. Ketua KPU Jawa Timur Wage Wardhana, mengatakan petugas tersebut diduga kelelahan setelah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan surat suara hingga dini hari.
Alasan tersebut tampak masuk akal. Pada pemilu serentak kali ini, petugas KPPS harus menghitung surat suara yang berjumlah 939.879.651 lembar. Proses penghitungan tersebut dilaksanakan sekaligus di seluruh wilayah.
Sedangkan pada Pemilu 2014, proses penghitungan suara bagi pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan pada waktu yang berbeda. Pemilu legislatif dilaksanakan pada 9 April 2014 dengan total surat suara 758.498.943 lembar. Sedangkan pemilu presiden dilaksanakan pada 9 Juli 2014 dengan total 194.113.277 surat suara.
Dengan banyaknya korban jiwa dan biaya yang cukup mahal, rasanya penyelenggaran Pemilu 2019 lalu kurang setimpal dengan hasil akhirnya. Toh, pada akhirnya Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024 'mengajak' Prabowo Subianto yang menjadi rivalnya dalam Pemilu 2019 untuk bergabung dalam gerbong kabinet pemerintahan periode ini sebagai Menteri Pertahanan.
Situasi ini masih ditambah dengan fakta bahwa sejumlah partai politik dengan raupan suara besar, seperti dilansir BBC, bergabung dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi seiring dengan perolehan 'jatah kursi' di pemerintahan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu Serentak: Peningkatan Biaya yang Mubazir? - tirto.id"
Posting Komentar