Search

Diperiksa KPK, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Ditanya Proses Pemilu hingga Mekanisme PAW - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengaku ditanya soal mekanisme pergantian antarwaktu ( PAW) anggota DPR saat diperiksa penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).

Hari ini, Hasyim diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"(Ditanya) soal proses Pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR, mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara,kursi, calon terpilih, kemudian proses pergantian antar waktu anggota DPR," kata Hasyim setelah selesai diperiksa, Jumat siang.

Baca juga: Ketua KPU: Problemnya, MK Putuskan Eks Napi Korupsi Boleh Ikut Pilkada

Hasyim mengatakan, penyidik juga menanyakan soal permintaan PDI-P agar Harun bisa masuk ke DPR lewat PAW yang berujung pada dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

Hasyim menegaskan, KPU telah bersikap sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni menolak permohonan PAW yang diajukan PDI-P.

"Sikap KPU sudah jelas sebetulnya mengambil keputusan dan juga suratnya juga surat jawaban respons KPU juga sudah jelas. Setahu saya setiap anggota juga sudah paraf draf surat tersebut," kata Hasyim.

Hasyim menyebut total ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik. Selain soal proses Pemilu, penyidik juga bertanya soal tugas-tugas Hasyim sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasyim Asyari Ditanya soal Tugasnya sebagai Komisioner KPU

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/01/24/19335921/diperiksa-kpk-komisioner-kpu-hasyim-asyari-ditanya-proses-pemilu-hingga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa KPK, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Ditanya Proses Pemilu hingga Mekanisme PAW - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.