Search

Bertemu 9 Sekjen Parpol, Mendagri Bahas Evaluasi Pemilu Serentak | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen PPP Arsul Sani mengungkap pertemuan Mendagri Tito Karnavian dengan 9 Sekjen Parpol. Menurut Arsul, pertemuan berlangsung tiga jam tersebut membahas soal evaluasi Pemilu langsung dan tidak langsung.

"Ada diskusi, apakah model Pemilu 2019 akan kita ulang kembali? misal Pilpres bersamaan Pileg, atau tanpa mengurangi makna keserantakan akan kita bedakan atau kita bagi," kata Arsul di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Menurut Arsul, Mendagri Tito dan perwakilan partai politik yang hadir sepaham jika Pemilu serentak dengan 5 kartu surat suara ke depan harus didiskusikan lagi. Mereka menilai hal itu memberatkan parpol termasuk pemilih itu sendiri.

"Kita memang punya pandangan masing-masing, tapi semua mengkkui Pemilu lima kartu suara itu memberatkan," kata dia.

Karenanya, dalam pertemuan yang dilakukan tertutup selama tiga jam ini disampaikan beberapa modifikasi yang dapat dilakukan tanpa mengurangi maksud dan tujuan dari Pemilu yakni langsung umum bebas rahasia.

"Pertama, serentak dengan nasional artinya Pilpres dengan DPR dan DPD, kemudian serentak daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, atau serentak berbagi fungsi eksekutif dan legislatif," kata Arsul.

1 dari 1 halaman

Gerindra Nilai Omnibus Law Sistem Politik Tak Mudah

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait penyusunan omnibus law sistem politik. Dia mengakui, proses tersebut tidak mudah untuk dilakukan.

"Jadi kalau kita lihat memang sistem politik nasional ini dibikin omnibus law-nya tidak mudah," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).

Meskipun demikian, dia mengatakan langkah peleburan sejumlah Undang-Undang menjadi satu tersebut memang perlu dilakukan. Demi sistem politik Indonesia yang lebih baik.

"Saya pikir langkah yang dilakukan oleh komisi II untuk membahas secara bersama terlebih dahulu Undang-Undang yang menyangkut perpolitikan indonesia," terangnya.

Undang-Undang yang dimaksud, kata dia, seperti Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu. Selain itu ada juga Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, dan sejumlah Undang-Undang lain.

"Itu sudah tepat menurut saya. Dan gerindra ikut berperan serta dalam melakukan pembahasan Undang-Undang tersebut, baik di komisi II maupun di Baleg (Badan Legislasi) DPR," tandasnya.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono [gil]

Baca juga:
Pemilu Serentak 2019, Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah?
Tanggapan Jokowi soal Gibran Daftar Cawalkot Solo
SBY Soroti Pemilu 2019, Demokrat Dorong Pilpres dan Pileg Dipisah
Alasan PDIP Usulkan Pemisahan Pileg dan Pilpres
PDIP Tegaskan Wacana Amandemen UUD 1945 untuk GBHN, Bukan Masuk Ranah Pilpres
PKS Pasang Target Jadi Nomor Satu di Pemilu 2024
Tito Sebut Ada Kepala Daerah Minta Naik Tunjangan Biar Tidak Korupsi

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/bertemu-9-sekjen-parpol-mendagri-bahas-evaluasi-pemilu-serentak.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bertemu 9 Sekjen Parpol, Mendagri Bahas Evaluasi Pemilu Serentak | merdeka.com - merdeka.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.