Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Tim Prabowo juga meminta hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU diresmikan.
"Sebagaimana hal tersebut di atas, pihak terkait memohon kepada Mahkamah konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwewenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Yusril saat membacakan petitum dalam sidang MK, Kamis (28/3/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.
Yusril juga meminta MK menetapkan perolehan suara versi KPU. Berikut perolehan suara yang diminta KPU.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024. Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.440.878. Dan total suara sah: 164.227.475," ucap Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan, juga menyampaikan petitum untuk permohonan paslon nomor urut 01 Anies-Cak Imin. Otto meminta MK menyatakan permohonan AMIN cacat formil.
"Dalam eksepsi, mengenai kompetensi absolut, menerima ekspesi kompetensi absolut dari pihak terkait. Kedua menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata Otto.
"II eksepsi cacat formil; satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil. Kedua, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Otto.
Diketahui, agenda sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran dan Bawaslu. Pemohon sengketa Pilpres diketahui Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
(zap/dhn) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzI2Njk3My90aW0tcHJhYm93by1taW50YS1tay10b2xhay1ndWdhdGFuLTAxLTAzLWRhbi10ZXRhcGthbi1oYXNpbC1wZW1pbHUtdmVyc2kta3B10gF4aHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9wZW1pbHUvZC03MjY2OTczL3RpbS1wcmFib3dvLW1pbnRhLW1rLXRvbGFrLWd1Z2F0YW4tMDEtMDMtZGFuLXRldGFwa2FuLWhhc2lsLXBlbWlsdS12ZXJzaS1rcHUvYW1w?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Prabowo Minta MK Tolak Gugatan 01-03 dan Tetapkan Hasil Pemilu Versi KPU - detikNews"
Posting Komentar