TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ketiganya menyampaikan usulan itu melalui interupsi dalam sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Aus meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun Luluk mendukung hak angket untuk memberikan kepastian seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan daulat rakyat. Sedangkan Aria meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama Pemilu 2024 melalui hak interpelasi dan hak angket.
Namun sejumlah politikus di parlemen tak setuju dengan wacana pengajuan hak angket tersebut. Berikut ini reaksi mereka:
1. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron: Jangan Sampai Menuduh Pelaksanaan Pemilu 2024 Curang
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 berisi dengan kecurangan. Menurut dia, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.
“Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?” kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Herman mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket. Menurutnya, wacana hak angket perlu didalami kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan DPR memiliki tugas mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Fraksi DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Anggota Dewan yang Menolak - Nasional Tempo"
Posting Komentar