Search

Hak Angket Kecurangan Pemilu Diyakini Bakal Tetap Bergulir di DPR - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah meminta semua pihak tak khawatir rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 batal bergulir di DPR.

Sebab, ia meyakini bahwa lima fraksi di DPR akan menjalankan hak itu, seperti yang disuarakan beberapa waktu ke belakang.

"Hak angket itu jangan khawatir yang seperti ada rumor lima partai pecah, dan seterusnya, asumsikan saja bahwa memang setiap pihak sedang bertarung dan berusaha membuat lawannya masuk angin," kata Eep dalam acara Demos Festival Omon-omon Soal Oposisi yang ditayangkan di YouTube, dikutip Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Implikasi Hak Angket Pemilu 2024

Eep menyatakan, lima fraksi partai politik dari beda kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden ini saling menyuarakan apa yang sedang mereka kerjakan.

Diketahui, PDI-P dan PPP merupakan partai politik yang berada di parlemen pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara Nasdem, PKB dan PKS mengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Jangan terganggu (rumor), tetapi saya yakin kelima partai ini akan solid pada akhirnya," yakin Eep.

Baca juga: JK dan Hasto Sudah Bertemu, Sudirman Said Sebut Bahas Hak Angket Salah Satunya

Lebih jauh, Eep meyakini ujung dari hak angket tersebut tetaplah memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, menurut dia, telah melakukan pelanggaran sejak awal tahapan Pemilu 2024 di mana mengubah konstitusi tentang batas usia capres-cawapres untuk meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Sehingga hak angket itu bapak ibu sekalian, ujungnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak DPR. Hak menyatakan pendapat ini kalau targetnya pemakzulan, maka bunyinya kurang lebih adalah Presiden Joko Widodo sebagai penyelenggara Negara terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 pasal sekian ayat sekian dan seterusnya dan dalam konteks itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Undang-undang berikut, UU nomor sekian dan seterusnya," ungkap Eep.

Baca juga: PDI-P Klaim PPP Telah Berkomitmen Dukung Hak Angket DPR

Dia turut membeberkan proses lanjutan dari hak menyatakan pendapat itu di mana mekanismenya diatur hingga meliputi jangka waktu.

"Maka hak menyatakan pendapat DPR ini ketika disahkan di sidang paripurna DPR, bisa dilanjutkan dengan klausul pemakzulan dengan diajukan secara materi ke Mahkamah Konstitusi. MK dikasih waktu selama-lamanya 90 hari untuk memprosesnya secara materi sampai kemudian mereka ke kesimpulan atau keputusan apakah memang pernyataan pendapat DPR itu secara materi bisa diterima," ujar dia.

"Maka jika itu yang dijadikan putusan MK, berlanjut ke MPR dan MPR punya waktu selama-lamanya 30 hari untuk menyelenggarakan sidang istimewa menindaklanjuti," sambung Eep.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMidmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDMvMTAvMTE0MzQ1NDEvaGFrLWFuZ2tldC1rZWN1cmFuZ2FuLXBlbWlsdS1kaXlha2luaS1iYWthbC10ZXRhcC1iZXJndWxpci1kaS1kcHLSAXpodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL25hc2lvbmFsL3JlYWQvMjAyNC8wMy8xMC8xMTQzNDU0MS9oYWstYW5na2V0LWtlY3VyYW5nYW4tcGVtaWx1LWRpeWFraW5pLWJha2FsLXRldGFwLWJlcmd1bGlyLWRpLWRwcg?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hak Angket Kecurangan Pemilu Diyakini Bakal Tetap Bergulir di DPR - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.