JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan soal usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Padahal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P mengusulkan penggunaan hak tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.
“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,
“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” sambung politikus Gerindra ini.
Baca juga: Singgung Hak Angket Pemilu Saat Rapur, Anggota F-PKB: Naif bila DPR Diam
Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco yang memimpin rapat paripurna hanya memberikan tanggapan terkait dengan banyaknya masukan tentang tingginya harga beras.
Ia menyebutkan pimpinan DPR, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian pekan depan akan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi.
“Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi langsung kita carikan solusinya dan bicarakan dengan pemerintah,” tutur dia.
Diketahui pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang mendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Wacana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam proses hitung cepat.
Empat parpol yang terus menyuarakan penggunaan hak tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDI-P.
Baca juga: Singgung Hak Angket Pemilu Saat Rapur, Anggota F-PKB: Naif bila DPR Diam
Wacana penggunaan hak angket sendiri disampaikan pertama kali oleh Ganjar.
Kemudian, Anies menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDMvMDUvMTYyMTExNDEvdXN1bC1oYWstYW5na2V0LWtlY3VyYW5nYW4tcGVtaWx1LXRhay1kaXJlc3BvbnMtcGltcGluYW4tZHByLWRpLXJhcGF00gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjQvMDMvMDUvMTYyMTExNDEvdXN1bC1oYWstYW5na2V0LWtlY3VyYW5nYW4tcGVtaWx1LXRhay1kaXJlc3BvbnMtcGltcGluYW4tZHByLWRpLXJhcGF0?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu Tak Direspons Pimpinan DPR di Rapat Paripurna, Dasco: Ada Mekanismenya - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar