TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa mengandalkan UU Pemilu yang sekarang berlaku. Ini berkaitan dengan adanya tiga daerah otonomi baru di Papua.
Khoirunnisa menyebut perubahan bisa dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu revisi terbatas atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.
"Tapi kalau Perpu, dia menjadi kewenangan Presiden dan tidak ada ruang partisipasi publiknya," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perpu tersebut diminta memberi perhatian ke masalah partisipasi publik ini. "Kalau Perpu, tetap perlu ada kesempatan bagi publik untuk memberikan masukannya," kata dia.
Saat ini, sejumlah anggota Komisi II DPR sepakat dengan usulan Perpu untuk Pemilu 2024. Perpu dibutuhkan untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas pemekaran wilayah yang belum diatur dalam UU Pemilu.
"Kecenderungan teman-teman Perpu saja," kata anggota komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Akan tetapi, usulan Perpu ke pemerintah baru akan dibahas bukan depan setelah pembukaan masa sidang 16 Agustus 2022. "Waktu tentang hal tersebut masih lama, jadi kemungkinan setelah reses," kata dia.
Usulan Perpu mencuat karena revisi UU Pemilu dinilai akan membutuhkan waktu yang lama untuk pembahasannya. Saat ini, UU Pemilu baru mengatur soal penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi saja. Sementara, DPR telah menyepakati lahirnya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Khoirunnisa juga mengatakan UU Pemilu saat ini mengatur tata cara alokasi kursi dan pembentukan dapil. Di UU Pemilu, kata dia, sudah ditetapkan jumlah kursi di DPR adalah 575. Selain itu, dapil DPR dan DPRD Provinsi sudah menjadi lampiran UU Pemilu. "Artinya semuanya sudah terkunci di UU Pemilu," kata dia.
Lalu pemerintah menyepakati DOB, yang menurut Khoirunnisa memerlukan payung hukum yang baru. Lantara, ada beberapa kepastian yang harus dijawab di regulasi baru. "Misalnya apakah nanti jumlah kursi di DPR akan ditambah?" kata dia.
Sebab, UU Pemilu juga mengatur bahwa setiap provinsi minimal mendapat tiga kursi. "Lalu penambahan kursi ini nantinya apakah akan mengambil jatah kursi dari induknya atau menambah kursi baru?" kata dia.
Rabu kemarin, 7 Juli, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari enggan menyebut Perpu ini sebagai pilihan tepat untuk kelancaran Pemilu. Ia hanya menyebut kalau pengaturan dapil harus sudah rampung sebelum akhir 2022 ini karena tahap pencalonan sudah dimulai Mei 2023. "Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," kata dia.
Tapi Ia enggan merinci konsekuensi jika aturan, seperti Perpu yang diusulkan Komisi II DPR, telat terbit. Ia menyebut masih ada UU Pemilu yang sekarang berlaku sekalipun hanya mengatur 34 provinsi saja. "Pokoknya KPU kerja menurut UU, kalau UU-nya ada itu, ya kami kerjakan itu," kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1610348/perludem-minta-ruang-partisipasi-publik-dibuka-untuk-perpu-pemilu-2024Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Minta Ruang Partisipasi Publik Dibuka untuk Perpu Pemilu 2024 - Nasional Tempo"
Posting Komentar