Search

Pemilu di 3 DOB Papua, KPU Sebut Bisa Melalui Revisi UU Pemilu atau Perppu - Investor Daily

JAKARTA, investor.id -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kekosongan hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa diantisipasi dengan melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu. KPU, kata Idham, adalah pelaksana undang-undang, apapun bentuk hukumnya.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Idham mengatakan, jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka nantinya akan diubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan 3 DOB. Ketentuan ini, tutur dia, terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," jelas Idham.

Selain itu, lanjut Idham, lampiran I dan II UU Pemilu juga bakal diubah karena belum mengatur keberadaan penyelenggara pemilu di 3 DOB Papua. Kedua lampiran tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Soal Status Pemilu 2024 di IKN dan 3 Provinsi Baru, Komisi II DPR Lebih Pilih Terbitkan Perppu

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," ungkap dia.

Menurut Idham, jika pembuat UU tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, maka bisa dilakukan langkah lain, yakni penerbitan Perppu Pemilu oleh Presiden Jokowi. Substansi Perppu tetap mengatur soal pemilu di 3 DOB dan IKN baru.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi UU Pemilu perlu dilakukan untuk memastikan 3 DOB Papua dan IKN baru bisa mengikuti Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024. Bahkan, kata Hasyim, revisi UU Pemilu harus rampung pada akhir tahun 2022.

Menurut Hasyim, 3 DOB Papua akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota. Begitu juga dengan DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi (Papua), dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.

"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang. Sebagai daerah otonomi, pasti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan Pemerintah dan DPR," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Terkait IKN baru, kata Hasyim, akan dipastikan dengan keberadaan IKN baru tersebut nantinya, apakah dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak.

"Yang jelas, di undang-undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR RI dan DPD," pungkas Hasyim.


 

Editor : Nurjoni (nurjoni@investor.co.id)

Sumber : BeritaSatu.com

Berita Terkait

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://investor.id/national/298730/pemilu-di-3-dob-papua-kpu-sebut-bisa-melalui-revisi-uu-pemilu-atau-perppu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu di 3 DOB Papua, KPU Sebut Bisa Melalui Revisi UU Pemilu atau Perppu - Investor Daily"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.