Search

KPU Tunggu Aturan tentang Program Pemilu 2024 - Radar Bromo

PASURUAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan belum melangkah jauh untuk persiapan Pemilu 2024. Meski, tahapan pesta demokrasi itu sudah berjalan sejak 14 Juni.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan Helmi menyatakan, sejauh ini, regulasi yang sudah ditetapkan baru berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu. Sementara ini, regulasi yang mengatur program dan kegiatan belum turun. Berbeda dengan pemilu sebelumnya. Saat itu, tahapan, jadwal, dan program diatur dalam peraturan yang sama.

”Nah, sekarang, program dan kegiatan akan ditetapkan dalam PKPU tersendiri. Kalau dulu jadi satu. Jadi, begitu PKPU tahapan dan program turun, kami bisa langsung action,” terang Helmi.

Dia mengakui KPU memang belum banyak bergerak untuk menyiapkan program pemilu. Misalnya, sosialisasi ke masyarakat. Di samping belum ada kepastian mengenai regulasi, anggaran juga belum tersedia.

Nggak bisa kami jalan sendiri kalau kemudian juknisnya ternyata berbeda. Kami harus punya landasan hukum dalam menjalankan program,” bebernya.

Helmi menambahkan, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak  2024 baru mengatur mengenai waktu tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu. Misalnya, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.

PASURUAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan belum melangkah jauh untuk persiapan Pemilu 2024. Meski, tahapan pesta demokrasi itu sudah berjalan sejak 14 Juni.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan Helmi menyatakan, sejauh ini, regulasi yang sudah ditetapkan baru berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu. Sementara ini, regulasi yang mengatur program dan kegiatan belum turun. Berbeda dengan pemilu sebelumnya. Saat itu, tahapan, jadwal, dan program diatur dalam peraturan yang sama.

”Nah, sekarang, program dan kegiatan akan ditetapkan dalam PKPU tersendiri. Kalau dulu jadi satu. Jadi, begitu PKPU tahapan dan program turun, kami bisa langsung action,” terang Helmi.

Dia mengakui KPU memang belum banyak bergerak untuk menyiapkan program pemilu. Misalnya, sosialisasi ke masyarakat. Di samping belum ada kepastian mengenai regulasi, anggaran juga belum tersedia.

Nggak bisa kami jalan sendiri kalau kemudian juknisnya ternyata berbeda. Kami harus punya landasan hukum dalam menjalankan program,” bebernya.

Helmi menambahkan, PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak  2024 baru mengatur mengenai waktu tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu. Misalnya, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://radarbromo.jawapos.com/politik/10/07/2022/kpu-tunggu-aturan-tentang-program-pemilu-2024/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tunggu Aturan tentang Program Pemilu 2024 - Radar Bromo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.