Dalam rangka untuk melaksanakan mandat oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 dalam menangani sengketa proses, Bawaslu Jatim sosialisasi pencegahan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, Jumat (29/07/2022) di Surabaya.
Dalam acara yang mengundang Pemerintah Provinsi Jatim, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum, Organisasi Masyarakat dan sejumlah partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tampak hadir sebagai pembicara adalah Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, Tenaga Ahli dan Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono mengajak KPU dan peserta pemilu untuk menyelesaikan masalah di Bawaslu.
“Kalau misalnya nanti ada masalah antara peserta dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendaftaran partai politik, mari selesaikan bersama-sama secara kekeluargaan. Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pada pendaftaran peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.
Mantan Anggota Bawaslu Jatim tersebut menuturkan bahwa pihaknya siap mendampingi dan mengawasi tahapan pendaftaran partai politik.
“Kalau KPU siap melayani. Kami di Bawaslu siap mendampingi. Semoga pertemuan kali ini dapat mengantarkan proses pemilu semakin baik,” jelasnya.
Post Views: 0
Baca Lagi Aje https://jatim.bawaslu.go.id/2022/07/bawaslu-jatim-sosialisasi-pencegahan-sengketa-proses-dalam-pendaftaran-peserta-pemilu-2024/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Jatim Sosialisasi Pencegahan Sengketa Proses dalam Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 - Bawaslu Jatim"
Posting Komentar